SUARA INDONESIA

Banyak Tentangan, DPR Beri Alasan Rekodifikasi KUHP

Tamara Festiyanti - 06 December 2022 | 20:12 - Dibaca 2.15k kali
Peristiwa Banyak Tentangan, DPR Beri Alasan Rekodifikasi KUHP
Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP di Gedung DPRRI (Foto: Suara.com/Jejaring Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, RKUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana yang ada di Indonesia, dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

Dia menegaskan, bahwa RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi dan konsolidasi tentang hukum pidana di Indonesia.

"Kitab Undang-undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama ini, yaitu 76 tahun lebih, telah berperan sebagai sumber utama hukum pidana di Indonesia. 

Namun keberadaan pengaturan dalam KUHP saat ini sudah tidak relevan lagi, tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum nasional," ujar Bambang, saat Rapat Paripurna pengerahan RKUHP, Selasa (16/12/2022).

Oleh sebab itu, lanjut Bambang, diperlukan pembaruan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus sebagai upaya penciptaan hukum nasional yang mencakup pembangunan substansi produk hukum. 

RKUHP juga menandai berbagai perkembangan hukum modern di masyarakat dengan tujuan antara lain untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan kemanfaatan dan keadilan dalam proses pemidanaan terhadap terpidana, proses penindakan bukan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

RKUHP juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dalam menyelesaikan konflik hukum di dalam masyarakat, meningkatkan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, serta memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV