SUARA INDONESIA

Diringkus Polisi, Dua Pengedar Obat Keras di Blora

Gunawan - 14 November 2023 | 18:11 - Dibaca 1.17k kali
Peristiwa Diringkus Polisi, Dua Pengedar Obat Keras di Blora
Pelaku pengedar obat terlarang saat digelandang di Mapolres Blora, Selasa (14/11/2023). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

BLORA, SUARAINDONESIA.CO.ID. - Diduga edarkan obat keras, salah seorang warga (SR/29) di Kediran, Kecamatan Randublatung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blora didepan mini market diwilayah setempat sekira pukul 10.00 WIB, pada Minggu (12/11/2023).

Dari pengembangan penyelidikan SR itu, petugas Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku lainnya inisial (MIVS/29), ditempat kerjanya di Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung Blora sekira pukul 16.00 WIB dihari yang sama.

"Dari pengembangan penyelidikan SR, tak berselang lama sekira 6 jam petugas berhasil menangkap pelaku MIVS," terang Kasatresnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, Selasa (14/11/2023).

AKP Edi mengatakan bahwa bersama dengan barang buktinya, SR ditangkap didepan mini market Randublatung, Blora. Sementara MIVS beserta BB nya ditangkap petugas dilokasi tempat kerja.

Pelaku SR, kata Edi, kedapatan membawa satu tablet Trihexyphenidyl dibungkus box berbentuk persegi yang dilapisi solasi berwarna coklat, ratusan butir obat jenis Yarindo bertuliskan Y, puluhan butir tramadhol serta 1 buah handphone.

Perbuatan MIVS terungkap berkat pengakuan SR, bahwa pelaku pengedar lainnya masih di luaran.

"MIVS ditangkap petugas bersama BB belasan pil Y, 1 buah handphone sekira pukul 16.00 WIB," terangnya.

Ancaman kedua pelaku adalah pasal 435 Jo, pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Maksimal ancamannya adalah 12 tahun penjara, denda Rp. 5 miliar.

"Kepada orangtua, awasi anak agar tidak terjerumus konsumsi obat terlarang yang akan berdampak pada kesehatan dan masa depan," imbau Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV