SUARA INDONESIA, JOMBANG- Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Jombang amankan dua pelaku oknum wartawan online diduga melakukan pemerasan di Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Rabu (15/11/ 2023) pada pukul 12.15 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca membeberkan, kronologis ketiga oknum yang mengaku wartawan hingga tertangkap.
Diceritakannya, ketiga pelaku membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan ada kejanggalan ketidakberesan atas proyek yang dikerjakan di desa tersebut,
"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari perangkat Desa Mejoyolosari. Kepada polisi, petugas desa ini mengaku didatangi oleh tiga orang pria yang mengaku sebagai wartawan media online," ungkapnya dalam konferensi pers dengan media Kamis (16/11/2023).
Menurut keterangan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menakut-nakuti korban sekaligus melakukan ancaman untuk diberitakan.
Namun, akhirnya pelaku meminta sejumlah "uang damai" agar berita tidak diterbitkan.
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka yakni AU dan SP. Sedangkan satu orang lainnya menjadi saksi,” ujarnya melanjutkan.
Setelah kita lakukan pemeriksaan berikut barang bukti amplop berisi uang, dua orang terbukti melakukan pemerasan.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati amplop berisi uang, yang diduga hasil pemerasan.
"Ketiganya disebut menakut-nakuti pelapor dengan cara menunjukkan identitas anggota wartawan dan membawa dokumen berisi dugaan kejanggalan proyek yang sedang dikerjakan desa tersebut," terangnya.
Menurutnya, dari ketiga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya dua orang yang dijadikan tersangka.
"Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," paparnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta di dalam amplop berkop Desa Mejoyolosari dan sebuah dokumen proposal milik tersangka berjudul 'Program Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur.
"Polisi juga menyita barang bukti berupa dua kendaraan bermotor yang dipakai, identitas kartu pers yang dibawa para tersangka, 1 handphone tersangka ,dua bendel dokumen serta uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Ketiga tersangka terancam dijerat 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan sebab tersangka diduga tidak hanya melakukan di satu titik saja.
Sesuai pengakuannya, mereka sudah mendatangi empat desa lain selama delapan bulan terakhir dengan modus yang sama.(*).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi