SUARA INDONESIA

Jokowi Respons Status Tersangka Firli Bahuri Terkait Pemerasan Terhadap SYL

Tamara Festiyanti - 23 November 2023 | 13:11 - Dibaca 735 kali
Peristiwa Jokowi Respons Status Tersangka Firli Bahuri Terkait Pemerasan Terhadap SYL
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara menyoal penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Negara tidak banyak bicara dan hanya meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak, Kamis (23/11/2023).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan istana bakal mengambil langkah permasalahan tersebut. 

Namun, Ari tak menjelaskan apa langkah yang dimaksud terkait status tersangka Firli Bahuri. Ia merujuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," kata Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Adapun Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.

Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV