SUARA INDONESIA

Bea Cukai Banyuwangi Rampungkan Proses Penyidikan Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp151 Juta

Muhammad Nurul Yaqin - 26 August 2024 | 13:08 - Dibaca 1.51k kali
Peristiwa Bea Cukai Banyuwangi Rampungkan Proses Penyidikan Kasus Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp151 Juta
Konferensi pers penyelesaian penyidikan kasus rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Banyuwangi di kantor Kejari, Senin (26/8/2024). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Kantor Bea Cukai Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, salah satunya rokok tanpa pita cukai.

Terbaru, Bea Cukai Banyuwangi telah merampungkan proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan peredaran rokok ilegal senilai Rp279 juta.

Tersangka dalam kasus ini seorang pria berinisial R (49), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pengembangan informasi terkait pengiriman rokok ilegal di Kecamatan Giri, Banyuwangi. 

Pada 27 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Bea Cukai berhasil menangkap R yang kedapatan membawa 10 ball rokok ilegal tanpa pita cukai menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio di Jalan Moh. Husni Thamrin, Kelurahan Giri, Banyuwangi. 

Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan penggeledahan di kediaman R di Kalipuro, Banyuwangi, dimana ditemukan 182.660 batang rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di rumahnya.

“Dari penindakan yang berhasil dilakukan Tim Bea Cukai Banyuwangi tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang senilai Rp279.789.800 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp151.251.560,” jelas Latif, Senin (26/8/2024).

Saat ini berkas penyidikan R telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Latif menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, rokok-rokok ilegal tersebut didapatkan R dari seorang pemasok berinisial K, dari Jember, yang saat ini masih dalam status buron (DPO). 

Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran barang ilegal di Banyuwangi dan sekitarnya. 

Bea Cukai, bekerja sama dengan Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, berupaya keras untuk mencegah dampak buruk dari peredaran rokok ilegal, baik secara ekonomi maupun kesehatan masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Tindak lanjut akan terus dilakukan, baik dalam bentuk penegakan hukum maupun upaya preventif. Kami ingin masyarakat tahu bahwa peredaran barang ilegal tidak akan pernah kami toleransi," tegas Latif saat konferensi pers di Kejari Banyuwangi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, menambahkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan.

"Tersangka R sudah kami tahan selama 20 hari, mulai dari 26 Agustus hingga 14 September 2024. Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk memastikan kasus ini bisa segera diproses dan tersangka mendapatkan kepastian hukum," jelas Rustam.

Tersangka dikenakan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dalam konferensi pers ini turut hadir Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Eko Cahyo Wahyu Nugroho.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV