SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Pelaku penjambretan terhadap seorang turis asal Belgia, Celine Marie A. Van Dame (39), akhirnya terungkap.
Pelaku adalah NH (34), warga Banyuwangi. Polisi berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam. Ia menjalankan aksinya seorang diri.
“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya, Rabu (9/10/2024) malam,” kata Wakpolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat rilis ungkap kasus penjambretan Celine, Kamis (10/10/2024).
Dewa menyebut, kronologi penjambretan yang menimpa Celine terjadi pada Rabu (9/10/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
“Kejadiannya di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP), Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi,” imbuh Wakapolresta.
Korban, lanjutnya, saat itu usai berbelanja di minimarket dan berjalan kaki hendak kembali ke homestay. Sesampainya di TKP, NH ternyata sudah membuntuti Celine.
Korban saat itu membawa barang belanjaan di tangan kirinya, sementara di tangan kanannya menenteng tas yang berisi barang-barang berharga.
“Pelaku yang membawa motor dari belakang langsung merampas tas yang dibawa korban. Lalu kabur,” jelas Dewa.
Kejadian ini langsung dilaporkan Celine ke Polsek Banyuwangi. Satreskrim Polresta Banyuwangi turut membackup melacak keberadaan pelaku melalui petunjuk CCTV yang merekam aksi penjambretan ini.
“Alhamdulilah, dari hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam, malam harinya pelaku berhasil kami amankan,” kata Dewa.
Dari tangan pelaku, tambah Dewa, polisi mengamankan barang bukti berupa tas hasil curian, serta uang dollar pecahan 50 dengan total 450 dolar AS, uang rupiah 310 ribu, paspor dan visa milik korban.
“Kami juga mengamankan kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk aksi penjambretan. Saat itu juga pelaku kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut,” terang Dewa.
Hasil interogasi, modus pelaku melakukan penjambretan lantaran ada kesempatan dan motif ekonomi.
“Pelaku beraksi karena ada kesempatan dan niat, saat itu kondisi jalan juga sepi. Sementara hasil curian niatnya akan digunakan biaya hidup, tapi belum sempat dipakai,” kata Dewa.
Atas perkara ini, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 5 tahun,” ucap Dewa.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi