SUARA INDONESIA, NGAWI - Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu kos. Korban bernama Darwati (78) warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Suroto (56) warga Bantul, Yogyakarta, tega menghabisi korban karena terhimpit ekonomi. Pelaku yang baru dua minggu menempati kos itu ternyata mempunyai niat jahat ingin menguasai harta benda milik korban.
Menurut pengakuan pelaku, tepatnya Senin pagi 14 Oktober 2024 saat ia hendak mencuri barang berharga yang tersimpan di dalam kamar tapi keburu tepergok korban. Karena panik, pelaku langsung mendorong korban yang sudah usia renta hingga jatuh kemudian dengan tangan kosong wajah korban dipukul sebanyak tujuh kali.
Usai korban pingsan kemudian pelaku membekap mulut korban dengan kain begitu juga tangan dan wajah korban turut diikat menggunakan lakban ditutup kain jilbab. Setelah itu korban mengambil uang, handphone dan sepeda motor lalu dibawa kabur ke arah Indramayu.
Lanjut pada hari berikutnya setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024, anak korban yang berada di Surabaya menaruh curiga, sebab sejak Senin malam hp milik korban saat dihubungi tidak ada jawaban.
Karena curiga lantas anak korban meminta bantuan ke tetangga untuk melihat korban, karena tertutup rapat dari dalam, tetangga mengajak ketua RT dan polisi setempat membuka paksa pintu rumah. Miris, korban ditemukan tidak bernyawa bersimbah darah tergelatak di ruang tamu.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhamanto mengatakan, pelaku tanpa dibantu orang lain melakukan tindakan pencurian dan kekerasan itu kerena ada kesempatan. Sesuai pengakuannya ia tidak ada niatan untuk membunuh korban, hanya ingin menguasai harta benda korban.
"Jadi niatnya mencuri. Karena terpergok, akhirnya terjadi aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hasil otopsi terdapat luka di bagian kepala dan pelipis pada korban," kata Dwi saat pers rilis di halaman Mako Polres Ngawi, Jumat (25/10/2024).
"Hasil dari penyelidikan, tim Tiger Polres Ngawi berhasil menemukan jejak pelaku. Hingga diburu ke daerah Indramayu dan berhasil ditangkap. Pelaku sempat melawan sehingga diberikan tindakan terukur dilumpuhkan pada bagian kaki dengan empat kali tembakan," ujar Dwi menambahkan.
Dari penangkapan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu buah hp milik korban yang dibuang di Sungai perbatasan Ngawi-Sragen, dompet korban yang dibuang di sungai masuk wilayah Tegal, celana pelaku yang masih terdapat noda darah korban.
"Barang bukti tersebut sengaja dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Dari perbuatan pelaku, dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Dwi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi