SUARA INDONESIA, TABALONG - Pemilik warung kopi inisial MI (55) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan lantaran pemik warung menyediakan kamar yang sengaja disewakan untuk tempat prostitusi, melayani lelaki hidung belang.
Adapun penangkapan MI berawal dari laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian lantaran resah dengan keberadaan warung remang-remang tersebut.
Saat didatangi, polisi menemukan beberapa bilik semi permanen dibelakang warung. Berdasarkan keterangan, MI menyewakan bilik pemuas nafsu itu seharga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan, pelaku MI saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti. Diantaranya satu lembar KTP atas nama pelaku MI, satu kartu ATM, 1 buah gawai berwarna biru dan dua lembar sprei.
"Kami juga menyita uang tunai Rp 100 ribu dan bukti transfer senilai Rp 750 ribu,” terang Joko melalui pesan singkat, Selasa (5/11/2024).
Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. (*)
Pewarta : Nely
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi