SUARA INDONESIA

Buru Pengedar Narkoba Hingga ke Kaltim, Polisi Kotabaru Temukan 18 Paket Sabu Siap Edar

Redaksi - 06 November 2024 | 20:11 - Dibaca 118 kali
Peristiwa Buru Pengedar Narkoba Hingga ke Kaltim, Polisi Kotabaru Temukan 18 Paket Sabu Siap Edar
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru. (Foto: Humas Polres Kotabaru untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KOTABARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru belum lama memburu pengedar Narkoba jenis sabu-sabu hingga ke Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Alhasil, Basuki (24) warga Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser yang menjadi target pengejaran polisi berhasil ditangkap.

Kronologis penangkapan Basuki berawal ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru menangkap AJ alias Junai di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kepada polisi, AJ alias Junai mendapatkan barang terlarang itu dari rekannya bernama Basuki di kawasan Kabupaten Paser, Kaltim.

Tak ingin membuang waktu, Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidik Martujet bersama anggota langsung berangkat menuju kediaman Basuki di Kaltim.

Setelah melakukan perjalanan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru berhasil membekuk Basuki di Jalan Provinsi Kaltim-Kalsel KM 06 Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

“Dilokasi tersebut, kami menemukan 18 paket sabu siap edar dengan total seberat 8,64 gram, handphone dan uang tunai Rp 2 juta,” kata Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto, Rabu (6/11/2024).

Selain menangkap Basuki, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru juga berhasil mengamankan AM alias Alip (32) dan ZA alias Zainal (36), keduanya asal Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

“Jadi pada saat kita gerebek tempat tersangka Basuki, di TKP tersebut kita mendapati kedua teman tersangka yang sedang transaksi sabu. Jadi total dari pengungkapan kasus narkoba ini tersangkanya berjumlah 4 orang,” beber Kasi Humas 

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Pewarta : Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV