SUARA INDONESIA

Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Sedan BMW P 44 PII yang Ancam Tembak Jukir di Banyuwangi Kini Ditahan

Muhammad Nurul Yaqin - 11 November 2024 | 17:11 - Dibaca 512 kali
Peristiwa Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Sedan BMW P 44 PII yang Ancam Tembak Jukir di Banyuwangi Kini Ditahan
Polresta Banyuwangi merilis ungkap kasus pengancaman dengan kekerasan pengemudi Sedan BMW P 44 PII. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi menetapkan M Murni Abdullah (36), warga Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi, pengemudi Sedan BMW pink bernopol P 44 PII, sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan terhadap seorang juru parkir (jukir).

“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan terhitung sejak Sabtu (9/11/2024), setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).

“Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," imbuh Rama.

Dalam rilis tersebut, tersangka ditampilkan dengan pakaian tahanan berwarna orange, kedua tangannya juga dalam keadaan diborgol.

Rama menjelaskan, kasus pengancaman tersebut menjadi membuat gaduh dan menyita perhatian publik. Untuk itu, kata dia, kepolisian berkomitmen secara profesional dan prosedural menindaklanjuti laporan korban.

Rama menjelaskan, hasil gelar perkara aparat menunjukkan, kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain empat rekaman CCTV di beberapa tempat. Yakni di Abba Mart yang merupakan lokasi kejadian dugaan pengancaman, gerai makanan cepat saji, area sekitar Taman Sri Tanjung, dan simpang lima.

"(Rekaman CCTV itu) yang menunjukkan dan memberi petunjuk yang kuat bahwa terlapor yang melakukan ancaman kekerasan," kata Rama.

Soal benar tidaknya ada penodongan senjata api dalam ancaman itu, kepolisian masih akan mengusut lebih lanjut. Yang pasti, tersangka memang memiliki senjata api jenis glock 43 yang kini telah diamankan polisi. Termasuk juga lengkap dengan amunisinya.

Senjata itu dimiliki oleh tersangka secara sah. Untuk penanganan lebih lanjut terkait senjata api, Polresta Banyuwangi akan berkoordinasi dengan Polda Jatim.

Kecuali korban, menurut Rama, tidak ada pihak lain atau bukti rekaman CCTV yang menunjukkan korban menodongkan pistol.

"Tetapi berdasarkan keterangan saksi dan bukti ucapannya ancaman kekerasannya, maka analoginya, apabila tersangka mengancam, 'awas tak tembak kamu', maka sejatinya ada senjata di situ," kata Rama.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sedan BMW bernopol P 44 PII yang dikendarai tersangka saat pengancaman terjadi. Selain mengamankan, polisi juga melakukan penilangan sebab warna ke kendaraan tidak sesuai dengan yang tertera pada surat resmi.

Sekadar informasi, penampakan kendaraan bernopol P44PII milik tersangka merupakan mobil sedan dengan warna pink. 

Sekadar informasi, kasus tersebut ramai setelah seorang juru parkir di Kabupaten Banyuwangi mengaku ditodong dengan senjata api oleh pengemudi kendaraan. Sang juru parkir bernama Fanani tersebut pun melapor ke polisi.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Banterang Baru, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Rabu (30/10/2024). Tepatnya di dekat Toko Abba Mart, tempat juru parkir tersebut bekerja.

Menurut pengakuan sang juru parkir, pengemudi mobil yang diduga menodong dirinya mengendarai sedan BMW berwarna pink bernopol cantik. 

Para saksi di lokasi mengaku mengetahui peristiwa adu mulut antara tukang parkir dan pengendara sedan pink.

"Kejadian waktu itu ada mobil boks yang mau masuk ke area parkir, sedan pink itu mengantre untuk lewat," kata Yanto, salah satu saksi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV