SUARA INDONESIA, CILACAP - Lantaran mengedarkan obat terlarang, pemuda bertato berinisial FMA (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap.
Pelaku ditangkap di kamar kosnya yang berada di Jalan Kemangi, Kecamatan Majenang pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.10 WIB tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku.
"Menurut pengakuan pelaku, obat terlarang tersebut didapat dari seseorang berinisial BD yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Rabu (13/11/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 972 butir obat berbagai jenis diantaranya tramadol, yarindo, dan hexymer.
"Obat-obatan yang disita, sebagian sudah dikemas dan diduga siap edar di wilayah Kecamatan Majenang. Pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut demi keuntungan, dan sebagian dikonsumsi pribadi," ungkap Galih.
Adapun barang bukti lain yang disita berupa botol berisi pil, serta uang tunai sebesar Rp 2.279.000,- yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti obat golongan G tersebut telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini ditahan dan mendekam dibalik jeruji besi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidananya lima tahun penjara," ujar Galih. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi