SUARA INDONESIA, FLORES TIMUR- Pemerintah Kabupaten Flores Timur mempercepat upaya perdamaian antara warga Desa Lewonara dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, melalui rekonsiliasi tahap II yang digelar menjelang rencana penarikan personel Brimob dari wilayah konflik.
Pertemuan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus memperkuat komitmen kedua pihak untuk mengakhiri pertikaian.
Rekonsiliasi yang berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur tersebut dihadiri Wakil Bupati Flores Timur Ignas Uran, Ketua DPRD Flores Timur Albertus Ola Sinuor, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh adat dan tokoh agama dari kedua wilayah.
Pemerintah daerah menilai kondisi keamanan mulai membaik sehingga penyelesaian konflik perlu diarahkan pada penguatan kesepakatan damai. Selain proses hukum yang tetap berjalan, penyelesaian sengketa juga akan ditempuh melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Ignas Uran menegaskan bahwa rekonsiliasi yang dilakukan saat ini bukanlah akhir dari proses perdamaian. Menurut dia, pemerintah masih harus memastikan berbagai aspek kehidupan masyarakat dapat pulih dan berjalan normal kembali.
"Dan perjalanan perdamaian ini bukan selesai disini, pada hari ini, bukan. Ini adalah proses menuju rekonsiliasi perdamaian, karena kami juga harus memastikan hal hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan normal lagi. Ekonomi, pendidikan dan kehidupan sosial bisa lebih nyaman dan seperti biasanya tidak ada tekanan tidak ada rasa takut lagi," sebutnya.
Ignas mengatakan, penyelesaian sengketa tanah yang menjadi salah satu akar persoalan membutuhkan waktu yang panjang.
Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial masyarakat agar aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari dapat berlangsung tanpa rasa takut.
Pesan serupa disampaikan Ketua DPRD Flores Timur Albertus Ola Sinuor. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah terus hadir sejak awal konflik dan meminta seluruh pihak menempatkan kepentingan bersama di atas perbedaan yang ada.
"Masih banyak hal hal besar yang harus kita buat untuk lewotana ini, masalah pembangunan, masalah pengungsi di Lewotobi dan lain lain. Mari kita sama sama memastikan bahwa konflik ini harus berhenti sehingga Pemerintah dan jajaran para pihak dalam menyelesaikan proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan baik," sebutnya.
Dari unsur keamanan, Wakil Kepala Polres Flores Timur I Made Masna berharap kesepakatan yang dicapai dalam rekonsiliasi dapat menjadi pijakan untuk mempercepat proses perdamaian sekaligus mencegah munculnya kerugian baru di tengah masyarakat.
"Kita tidak berhenti di sini, prosesnya masih panjang. Dengan kesepakatan ini kami harap bisa maju selangkah kedalam percepatan proses perdamaian ini," ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Rayon Militer Adonara Timur Paulus I. Weking menegaskan TNI akan terus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif agar masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sosial secara normal.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dusun Bele menandatangani berita acara kesepakatan di Kantor Camat Adonara Timur. Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Flores Timur, Ketua DPRD Flores Timur, Wakapolres Flores Timur, Danramil Adonara Timur, jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Camat Adonara Timur.
Adapun penandatanganan kesepakatan oleh pihak Desa Lewonara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Pemerintah daerah saat ini masih melakukan komunikasi dengan masyarakat dan tokoh adat setempat guna memastikan proses rekonsiliasi berjalan lancar serta diterima oleh seluruh pihak. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Martinus Paru Liwu |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi