SUARA INDONESIA, BLORA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora melakukan pengukuran ulang lahan yang menjadi objek sengketa di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kamis (11/6/2026). Pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang diajukan Retno terhadap Gagat Septian Tyaskoro.
Kegiatan pengukuran melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan objek sengketa. Lahan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan akses menuju area galian C di desa setempat.
Kanit 3 Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, mengatakan pengukuran ulang dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai batas-batas bidang tanah yang menjadi objek penanganan.
"Kami memerlukan penjelasan yang lebih rinci terkait bidang dan objek yang sedang ditangani, termasuk batas-batas yang telah ditentukan dalam pengukuran ulang ini," ujarnya.
Menurut Iwan, proses selanjutnya akan mencakup penelusuran riwayat lahan, mulai dari peta desa hingga asal-usul penerbitan sertifikat tanah.
"Nanti akan dijelaskan oleh BPN dan dituangkan dalam berita acara agar persoalan ini bisa menjadi lebih jelas dan segera mendapatkan penyelesaian," katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Survei dan Pemetaan BPN Blora, Rawijo, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan telah diundang dalam kegiatan tersebut, termasuk pemilik lahan yang berbatasan dengan objek sengketa.
"Hasil identifikasi dan pengukuran lapangan ini akan kami gambar terlebih dahulu. Selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai tindak lanjut atas surat dari kepolisian," jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar pemilik lahan telah menyepakati titik-titik koordinat batas tanah yang diukur dan menandatangani berita acara. Namun, masih ada pihak yang belum menandatangani karena memerlukan pemahaman lebih lanjut terhadap hasil pengukuran.
Sementara Kuasa hukum Retno, Erico Setiawan, mengaku cukup puas dengan proses pengukuran yang dilakukan BPN.
Menurut Erico, kegiatan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai batas-batas lahan yang menjadi persoalan.
"Ada beberapa batas yang sudah disepakati dan ada yang masih memerlukan tindak lanjut dari BPN. Namun secara umum, hasilnya sesuai dengan data yang kami miliki," ujarnya.
Sementara itu, Sri Astuti yang hadir sebagai pemilik lahan berbatasan mengatakan dirinya mengikuti kegiatan tersebut untuk mengetahui hasil pengukuran terhadap bidang tanah yang berdekatan dengan lahannya.
"Saya hadir sebagai pemilik batas. Untuk tanah milik saya sendiri belum dilakukan pengukuran karena saat ini masih dalam proses balik nama sertifikat," katanya.
Sri menjelaskan, lahan yang dimilikinya memiliki luas sekitar 3.570 meter persegi dan telah dibeli sejak tahun 1999. Namun sertifikatnya hingga kini masih atas nama pemilik sebelumnya.
Di sisi lain, Gagat Septian Tyaskoro menyampaikan apresiasinya terhadap proses pengukuran ulang yang dilakukan BPN. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang selama ini berkembang.
"Hasil pengukuran ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kondisi di lapangan," ujarnya.
Gagat menjelaskan bahwa akses jalan yang menjadi perhatian dalam sengketa tersebut merupakan bekas jalur lori yang selama ini digunakan warga untuk menuju area pemakaman dan sumber air panas.
Ia berharap akses tersebut tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sambil menunggu hasil resmi dari proses pengukuran dan kajian lebih lanjut.
Menurut Gagat, pelebaran jalan yang pernah dilakukan bertujuan untuk mempermudah akses kendaraan menuju lokasi makam dan sumber air panas, atas masukan dari warga sekitar.
Ia menegaskan bahwa akses tersebut tidak digunakan sebagai jalur utama kegiatan galian C karena pihaknya telah memiliki akses jalan tersendiri di lokasi lain.
Terkait pemanfaatan pohon jati yang pernah ditebang di lahan milik Sri Astuti, ia menyebut kayu tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas ibadah sesuai kesepakatan yang ada saat itu.
Ia juga membantah adanya penebangan dalam jumlah besar sebagaimana yang sempat beredar. "Jumlahnya tidak banyak. Pohon yang ditebang sekitar delapan batang dan sebagian dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan masjid," ungkapnya.
Hasil pengukuran ulang oleh BPN nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan tindak lanjut bagi pihak-pihak terkait guna memperoleh kepastian mengenai batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi