SUARA INDONESIA, KARIMUN - Tim Quick Response Region Naval Command (QRRNC) IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama personel Satgas Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) IV, berhasil mengamankan seorang penyelundup yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia, Rabu (10/6/2026).
AK (67), seorang nelayan asal Karimun, diamankan petugas saat melaju kencang dengan speed boat 40PK, keluar dari perairan Malaysia melintasi Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Ria.
Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan, Tim reaksi cepat TNI AL langsung menggiring speed boat AK dan seluruh muatan menuju Pos TNI AL Takong Hiu, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.084 gram sabu dan 582 butir pil ekstasi merk Hellcat yang disembunyikan pelaku di dalam sekat termos nasi berwarna biru, dengan total nilai Rp 1,917 miliar.
"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut, serta mendukung penuh program Asta Cita Ke-7 Presiden Republik Indonesia yakni basmi peredaran narkoba," ujar Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko dalam konferensi pers di Mako Lanal Karimun, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya sinergi antara TNI AL, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas habis peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kepri.
Sementara itu, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, menyampaikan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi akurat dari masyarakat.
Dari laporan tersebut, dirinya langsung memberikan perintah kepada tim reaksi cepat untuk langsung melakukan pengintaian ketat dan penyekatan taktis di sekitar perairan timur laut Pulau Takong Hiu, Kabupaten Karimun.
"Hanya berselang 20 menit kemudian, petugas mendeteksi satu unit speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju kencang dari perbatasan Malaysia menuju perairan Karimun," ujar Samuel.
Ia menjelaskan, selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit speedboat fiber bermesin 40 PK, 2 unit hp, dan uang tunai sebesar Rp 3.144.000.
"Selain itu perlu diketahui bahwa pelaku juga memiliki dua identitas Malaysia dan identitas Indonesia," pungkas Samuel. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Syahid Bustomi |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi