BENGKULU,MUKOMUKO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko 2020 yang di gelar dihalaman Kantor KPU Mukomuko pada Kamis (24/9/2020)
Hasilnya, paslon Huda - Rahmadi mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan paslon Sapuan - Wasri mendapat nomor urut 2. Nomor urut tersebut langsung ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko yang dibacakan oleh Komisioner KPU devisi teknis, Dedi Desponsori.
Usai penetapan nomor urut, KPU Kabupaten Mukomuko dan kedua paslon mengikuti ikrar bersama dan penandatangan pakta integritas untuk melaksanakan pilkada secara damai dan menjaga protokol kesehatan.
Ketua KPU Mukomuko Irsad Kammarudin pada Rapat Pleno tersebut mengatakan, pelaksanaan jadwal tahapan pada Pilkada 2020 hingga pencabutan nomor urut paslon secara teknis sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
Namun begitu, dirinya menegaskan, untuk tahapan selanjutnya yaitu kampanye, kedua kontestan dihimbau untuk selalu mengedepankan protokol kesahatan.
"Maka saya tegaskan sekali lagi, agar kita semua dapat mewujutkan pemilu yang berkualitas dan mengedepankan protokol kesehatan,"ungkap Ketua KPU.
Dalam pleno tersebut, KPU Mukomuko membatasi jumlah peserta hal ini disebabkan situasi pandemi Covid-19.
"Pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan berdasarkan aturan PKPU 13/2020 yang keluar pada tanggal 23 September 2020 pasal 55. Kita cuma mengundang tiap paslon, 2 orang Bawaslu, 1 orang LO tiap paslon dan 5 komisioner," katanya.
Ketua KPU Mukomuko Irsad juga mengatakan, agar setelah ditetapkan nomor urut tersebut, masing-masing paslon memberikan yang terbaik dan tetap menjaga kondusifitas di Mukomuko.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Kedua pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.(Adv/Robi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi