TRENGGALEK - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon masih masuk Rp 30 juta. Hal itu mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek untuk terus mengawal perubahan informasi.
Disampaikan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi bahwa, proses dan tahapan kampanye dari masing-masing paslon telah dipenuhi.
Bahkan, masing-masing paslon telah membuat rekening khusus untuk laporan keperluan dana kampanye.
Untuk rekening harus dilaporkan ke KPU yang berisi dana kampanye masing-masing paslon. Proses tersebut telah kami tutup pada penetapan paslon pada (23/9) kemarin.
Lanjut Gembong, dari LADK sementara, paslon nomor urut 1 Alfan Rianto Muasir dan Zaenal Fanani sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Moch. Nur Arifin dan Syah M. Nata Negara sebesar Rp 20 juta.
"Jumlah tersebut merupakan jumlah saldo pada pembukaan awal rekening khusus yang digunakan kampaye," jelasnya
Disampaikan Gembong, biasanya dalam setiap pelaksanaan kampanye jumlahnya pasti ada perubahan.
Sebab dalam rekening kampanye itu baik penambahan maupun pengeluarannya harus bisa dipertanggung jawabkan.
Sedang untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPU belum bisa menginformasikan.
Itu juga menjadi syarat dalam pendaftaran pencalonan. Jadi masing-masing paslon telah melakukannya dan langsung melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari situ, KPU telah mendapatkan laporan tebusan dari KPK terkait LHKPN para paslon yang bertarung," kata Gembong.
Namun demikian, KPU juga belum bisa menjabarkan secara terperinci terkait besaran LHKPN tersebut. Alasannya hal tersebut bersifat pribadi, sehingga perlu persetujuan dari yang bersangkutan.
"Jadi kami belum bisa mengatakannya, sebab harus ada izin dari yang bersangkutan," jelas Gembong.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi