SUARA INDONESIA

Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Banyuwangi Lakukan Bimtek

Muhammad Nurul Yaqin - 13 October 2020 | 15:10 - Dibaca 2.96k kali
Politik Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Banyuwangi Lakukan Bimtek
Bimtek Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran yang berlangsung di Aula Hotel Aston Banyuwangi, Selasa (13/10/2020).

BANYUWANGI - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai sebuah kontestasi politik memiliki peluang terciptanya pelanggaran. Guna memperoleh hasil pengawasan yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melakukan berbagai upaya.

Salah satunya, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam peningkatan kapasitas SDM tentang penanganan pelanggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020.

Bimtek yang berlangsung di Aula Hotel Aston Banyuwangi pada Selasa (13/10/2020) itu turut dihadiri Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono, Pimpinan Bawaslu Banyuwangi dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Saat memberikan materi, Totok menyampaikan penguatan kapasitas Pengawas di Bawaslu Banyuwangi sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan serta tata cara menangani pelanggaran pada setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.

"Sehingga dalam menjalankan tugasnya itu tidak melampaui kewenangan, karena semuanya ada prosedur dan standarnya. Jadi teman-teman paham terhadap mekanisme penanganan pelanggaran dan tidak bisa disalahkan dalam proses penegakan aturan," ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim menambahkan, pada tahapan kampanye sekarang ini, pihaknya sudah memberi pemahaman kepada tenaga pengawasan terkait dengan penyelesaian sengketa acara cepat.

Dalam artian, Panwascam bisa menyelesaikan sengketa acara cepat ketika terjadi perselisihan antar Peserta Pemilukada di lapangan. 

"Misalnya ada spanduk maupun banner yang tumpang tindih, ini bisa diselesaikan di Panwascam. Sementara di Perbawaslu 8 tahun 2020 ini khusus terkait dengan penanganan pelanggarannya," terangnya.

Bahkan mengingat saat ini masih kondisi Covid-19 yang mengharuskan Peserta Pilkada mentaati aturan tentang Protokol Kesehatan. Untuk itu, Bawaslu Banyuwangi juga membentuk Satgas Pencegahan Penanganan Pelanggaran Covid-19.

"Anggota Satgas kita ada Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpol dan Satpol PP. Jadi ketika menyalahi aturan yang ada kita langsung berikan surat keterangan tertulis. Kalau masih tetap melanggar, Panwascam berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Pelanggaran Covid-19 di Bawaslu Kabupaten, lalu kita perintahkan untuk pembubaran atau penghentian kegiatan tersebut," tegasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya