SUARA INDONESIA

Bawaslu Surabaya Diminta Tegas, Terkait Beredarnya Surat Ajakan Risma

Lukman Hadi - 02 December 2020 | 18:12 - Dibaca 1.63k kali
Politik Bawaslu Surabaya Diminta Tegas, Terkait Beredarnya Surat Ajakan Risma
Surat bertuliskan Surat Bu Risma untuk warga Surabaya

SURABAYA - Tensi panas mulai semakin terasa menjelang 7 hari Pilkada 2020. Terbaru ini, beredar surat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengirimkan tulisan ajakan kepada warga untuk memilih pasangan Eri Cahyadi-Armuji pada Pilwali Surabaya 2020.

Dalam surat yang dibuat tertanggal 22 Nopember 2020 ini sama sekali tidak menyebutkan status Risma. Diketahui, saat ini Risma merupakan pengurus PDI Perjuangan sekaligus Wali Kota Surabaya.

Menjawab hal itu, Komisioner Bawaslu Surabaya, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Hidayat menjelaskan, jika ada penyebutan jabatan partai maka dipastikan bahan kampanye. 

Berbeda jika dalam surat itu tidak sama sekali disebutkan dan hanya personal maka dianggap Tri Rismaharini yang saat ini menjabat Wali Kota Surabaya.

"Jadi kalau di surat itu tidak disebutkan posisinya masyarakat bisa saja menganggap Tri Rismaharini yang dimaksud adalah Wali Kota Surabaya saat ini," ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Sementara itu, pengamat politik Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Faqih Alfian mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat publik menjadi juru kampanye pada pemilu. Asalkan mentaati aturan. Seperti izin cuti selama menjadi juru kampanye.

"Terkait dengan etis atau tidak, saya rasa kembali kepada apakah dia memposisikan sebagai wali kota atau salah satu dari tim kampanye calon," ungkap Dosen Ilmu Politik itu kepada suaraindonesia.co.id melalui via phone, Selasa (1/12/2020).

Menurutnya, ketika seorang pejabat publik menjadi bagian dari tim kampanye maka selayaknya harus cuti dan meninggalkan fasilitas publik yang melekat padanya.

"Sehingga bila terbukti memang memakai fasilitias, kewenangan dan bahkan anggaran negara untuk kampanye, ini yang salah," jelas Faqih.

Lebih lanjut, ia mengingatkan Bawaslu agar bersikap adil dan tegas dalam menyelidiki hal tersebut. Apabila, lanjut Faqih, memang ada indikasi terkait penggunaan fasilitas dan anggaran negara, maka akan masuk pada ranah pidana.

"Di sinilah peran bawaslu untuk menyelidiki hal tersebut. Bila memang indikasi terkait penggunaan fasilitas dan anggaran negara, maka akan masuk pada ranah pidana. Bawaslu harus adil dan tegas," bebernya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV