SUARA INDONESIA

Kuasa Hukum YesBro Optimis MK Bakal Patahkan Gugatan PHPU Pilkada Lamongan

M Nur Ali Zulfikar - 26 January 2021 | 16:01 - Dibaca 3.71k kali
Politik Kuasa Hukum YesBro Optimis MK Bakal Patahkan Gugatan PHPU Pilkada Lamongan
Cabup Yuhronur Efendi foto bersama tim kuasa hukum

LAMONGAN - Tim Kuasa Hukum pasangan Yuhronur Efendi - KH. Abdul Rouf (YesBro) yakin dan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatalkan gugatan persengketaan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tim kuasa hukum pasangan Suhandoyo - Astiti Suwarni.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Tim Kuasa Hukum YesBro, Febri Diansyah melalui pesan visual atau video, sebelum pelaksanaan sidang pleno pendahuluan pembacaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas pemohon, Selasa, (26/1/2021), siang.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku sudah mempelajari secara menyeluruh materi gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Suhandoyo - Astiti Suwarni.

"Kami telah mempelajari dengan seksama semua poin permohonan yang diajukan oleh pemohon yang suaranya berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di bawah prinsipal saat ini,” ungkap Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini. 

Febri mengungkapkan, untuk jawaban detailnya, nanti akan disampaikan dalam agenda sidang di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan arahan atau yang disampaikan majelis hakim. 

"Namun prinsip dasarnya semua permohonan sudah kami baca dan kami yakin sekali dengan jawaban yang akan kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi nanti. Kami juga optimis akan mendapatkan hasil yang baik,” tegasnya

Sementara itu, Bupati Lamongan terpilih, Yuhronur Efendi menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan yang saat ini masih berjalan, hingga nanti ada keputusan resmi dari MK.

“Tentu kita sebagai warga negara yang baik harus tetap taat dan mengikuti proses sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Kami juga memohon doa yang terbaik dari masyarakat Lamongan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan 2011 - 2020 ini.

Sidang pertama gugatan Pilkada Lamongan tahun 2020 yang dipimpin Majelis Hakim Arief Hidayat digelar secara video conference (vicon). 

Dalam sidang tersebut Arief sempat mempertanyakan isi materi gugatan tim kuasa hukum permohohon, terkait saksi yang tidak mau tanda tangan saat rekapitulasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten, padahal di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), semua saksi paslon tanda tangan.

"Setelah tau kalah, tidak mau tanda tangan, waktu belum tau kalah, tanda tangan semua saksinya," kata Arief, saat mengklarifikasi isi gugatan paslon nomor 1.

Seperti diketahui, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Lamongan, 17 Desember 2020 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Abdul Rouf (Yes Bro), sebagai peraih suara terbanyak sebesar 336.154 suara, atau 42,54 persen. 

Sedangkan paslon jalur independen Suhandoyo - Astiti Suwarni (penggugat) memperoleh 296.667 suara atau 37,54 persen. Sedangkan paslon nomor urut 3 Kartika Hidayati - Saim (Karsa) memperoleh 157.296 suara. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV