SUARA INDONESIA

Petani Tembakau dan Pekerja Rentan Ngawi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT

Redaksi - 08 June 2023 | 08:06 - Dibaca 1.50k kali
Sosial Petani Tembakau dan Pekerja Rentan Ngawi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT
Launching Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani/Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan se-Kabupaten Ngawi (Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan)

NGAWI, Suaraindonesia.co.id - Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono melaunching Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk petani dan buruh tani tembakau serta pekerja rentan di Pendopo Wedya Graha Ngawi, Rabu (07/06/2023).

Launching ini menandai perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi 7.650 petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Ngawi.

Dalam kegiatan ini, Bupati Ony dengan didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menyerahkan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan.

Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Ngawi, Mokh Sodiq Triwidiyanto, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi, Nilam Sulandrianingrum beserta jajaran OPD terkait lingkup Pemkab Ngawi. Dan dari BPJS Ketenagakerjaan hadir pula Kakacab Madiun, Zakiah serta Kakacab Ngawi, Setyoningsih.

Dalam sambutannya Bupati Ony mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat bermanfaat untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja. Selain itu juga memberikan rasa tenang bagi keluarga pekerja, karena ada kepastian jaminan sosial jika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.

Dituturkan, masih banyak pekerja utamanya pekerja informal dan pekerja rentan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kita patut bersyukur karena Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui DPPTK dapat memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, petani dan buruh tani tembakau," ucap Bupati.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau serta pekerja rentan. 

Hadi berharap kebijakan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam memberi perlindungan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) ini segera diikuti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya.

Dikatakannya, bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk ahli warisnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Ony dan Hadi Purnomo juga menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 peserta yang belum lama meninggal saat bekerja dan karena sakit. 

Kepada ahli waris Almarhum Suratmi, pekerja PT Dadi Mulyo Sejati yang sudah hampir 21 tahun menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal saat bekerja pada 16 Mei 2023, manfaat program yang diserahkan berupa Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 126.536.560,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 25.685.122,- dan Jaminan Pensiun (JP) Berkala Rp 383.400,-/ bulan,-.

Tidak hanya itu, 1 anak almarhum Suratmi yang kini masih kelas 8 SMP juga diberikan beasiswa sampai nanti di Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya Rp 73.000.000,-.

Terus, kepada ahli waris Almarhum Supomo, pekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Ngawi yang meninggal dunia pada 9 April 2023 karena sakit, diberikan program JKM sebesar Rp 42.000.000,-.

"Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiap pekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencegah potensi kemiskinan baru," kata Hadi.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Zakiah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi. 

Zakiah mengatakan, Pemkab Ngawi tidak hanya telah melindungi petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan, tapi selama ini juga telah mendaftarkan seluruh perangkat desa dan BPD se-Kabupaten Ngawi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih menambahkan, perlindungan bagi 7.650 petani/buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Ngawi ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

"Dua program tersebut, manfaatnya bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh bea perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli warisnya," kata Setyoningsih.

Lebih detail, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Ngawi Nilam, Sulandrianingrum menjelaskan, tujuan memberikan perlindungan kepada petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan ini sebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahan kemiskinan. 

Sebanyak 7.650 pekerja yang didaftarkan terdiri dari 7.616 petani tembakau dan buruh tani tembakau yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi, dan 34 pekerja rentan dari TPS3R Dinas Lingkungan Hidup.

Mereka diikutkan program JKK dan JKM selama 7 bulan terhitung mulai Juni sampai Desember 2023 dengan pembayaran iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023.

"Program perlindungan bagi mereka ini sejalan dengan prioritas pusat dalam pemanfaatan DBHCHT TA 2023. Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan," kata Nilam. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV