JAYAPURA – Telah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan juga pengamanan barang bukti berupa 884 botol/kaleng Minuman keras berbagai jenis di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura - Yalimo Km. 350 Distrik Benawa Kabupaten Yalimo, Senin (02/11/2020).
Singkat cerita, Anggota Pos Ramil Benawa Koramil 1702-05/Kurulu Kodim 1702/JWY sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Ramil Benawa. Pukul 15.00 WIT telah tiba 3 (tiga) unit mobil jenis Triton dengan nomor Polisi H 1758 SI, L 9758 WA dan PA 8328 JA dari Kota Jayapura menuju ke Kabupaten Yalimo dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya.
Tibanya di TKP, ketiga Supir tersebut melakukan wajib lapor di Pos Ramil Benawa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Pos Ramil diperoleh hasil 20 Karton minuman jenis Vodka dan jenis Campuran lainya, kemudian seluruh barang bukti Minuman keras jenis Campuran diamankan di Halaman Pos Ramil Benawa dan dilakukan pemeriksaan terhadap Ke-3 (tiga) Supir tersebut dan diamankan.
Beberapa saat kemudian, Anggota Polres Yalimo di pimpinan Kasat Reskrim Ipda Lukman didampingi KBO Intel Polres Yalimo Ipda Ari tiba di Pos Ramil Benawa selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Yalimo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas ketiga supir tersebut, EP (33), Laki-laki, RK (35), Laki-laki dan AM (32), Laki-laki. Sedangkan Barang bukti yang di amankan berupa 40 bungkus Fermipan, 528 botol Vodka gepeng, 72 botol Vodka jumbo, 167 botol Wisky, 36 botol Wiro, 2 botol Chivas, 24 kaleng Bir hitam kaleng, 6 kaleng Bir bintang kaleng, 5 botol Anggur merah, 2 botol Bae ijo, 2 botol Vodka iceland.
Setelah menerima laporan, mengamankan para pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut tengah di tangan oleh Polres Yalimo.
Kabid Humas Polda Papua Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. mengatakan, saat ini para pelaku sedang kami jemput di Pos Ramil Benawa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Yalimo dan akan dibawa ke Mapolres Yalimo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan Pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan,"ungkapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi