SUARA INDONESIA

Sasar Pasar, Operasi Yustisi Prokes di Trenggalek Terus Digencarkan

- 07 November 2020 | 13:11 - Dibaca 910 kali
TNI/Polri Sasar Pasar, Operasi Yustisi Prokes di Trenggalek Terus Digencarkan
Operasi yustisi prokes di pasar subuh

TRENGGALEK - Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) terus gencar dilakukan. Kali ini Polres Trenggalek bersama Kodim 0806 dan Satpol PP melaksanakan kegiatan di pasar Subuh Kelurahan Surodakan.

"Trenggalek menjadi satu dari sekian kabupaten/kota di Jawa Timur yang masih berstatus zona kuning atau risiko rendah," ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Sabtu (7/10/2020).

Lanjut AKBP Doni, beberapa hari terakhir angka Covid-19 menunjukkan penambahan, meski bersamaan dengan tingkat kesembuhan juga cukup tinggi.

Melihat kondisi seperti itu, tak membuat upaya pencegahan menjadi kendor. Justru sebaliknya, berbagai kegiatan terus digencarkan demi memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya tersebut.

"Penertiban dan operasi yustisi ini bertujuan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat khususnya para pedagang agar tetap memperhatikan prokes," tegasnya.

Dijelaskan AKBP Doni, pelaksanaan operasi yustisi ini tetap berpedoman pada 3S yaitu senyum, sapa dan salam, sehingga masyarakat tetap bersimpati kepada kita.

Bahkan petugas langsung berinteraksi dengan masyarakat guna memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan para pedagang agar menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta menjaga jarak aman antar pengunjung pasar minimal 1,5 meter.

“Semua wajib mengenakan masker. Jika ada yang melanggar tolong untuk saling mengingatkan. Maskermu melindungiku, maskerku melindungimu," tuturnya.

Perlu diketahui, penertiban dan operasi yustisi ini merupakan implementasi dari Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Serta terdapat beberapa regulasi lain yakni Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020dan Perbup Trenggalek nomor 31 tahun 2020 guna mendisiplinkan masyarakat. Sehingga tumbuh kesadaran dan konsistensi untuk mematuhi prokes.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV