SUARA INDONESIA

Kawal Pilkada, Polres Trenggalek Terjunkan Tim Cyber

- 10 November 2020 | 12:11 - Dibaca 1.40k kali
TNI/Polri Kawal Pilkada, Polres Trenggalek Terjunkan Tim Cyber
Rakor dan sosialisasi terkait Pilkada

TRENGGALEK - Jajaran Polres Trenggalek siap mengamankan jalannya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020. 

Hal itu disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat menghadiri Rakor dan sosialisasi kegiatan iklan kampanye Pilbup Trenggalek 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jika terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan Pidum atau Pidsus maka bisa mengarah ke kepolisian, jika menyerang hak asasi Paslon maka masuk ke pelanggaran Pilkada," kata AKBP Doni, Senin (9/10/2020).

Lanjut AKBP Doni, dalam tahapan semua harus faham dan mengetahui apa peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan tahapan, terutama dalam konteks iklan atau pemberitaan. 

Bahkan dalam peraturan KPU telah diatur mana yang diperbolehkan dan dilarang dalam pelaksanaan kampanye. 

Maka demi ke stabilitas Kamtibmas, diminta agar masing-masing tim pemenangan mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur oleh PKPU.

"Apalagi iklan yang tidak berimbang juga dapat menimbulkan permasalahan baru," tegas AKBP Doni.

Menurutnya, ada aspek lain yang perlu diperhatikan adalah adanya informasi Hoax, atau berita bohong, yang bertendensi adu domba. 

Jika itu terjadi ada sanksi pada pasal 54 huruf A undang-undang, terutama undang-undang ITE.

Itu perlu diwaspadai agar tidak timbul perpecahan di tengah masyarakat. Dan bagi penyebar berita hoax, maka akan diterapkan Undang-undang ITE.

Untuk para awak media juga diminta agar memberikan berita yang berimbang serta mempedomani pada kode etik jurnalistik dalam memuat suatu berita. 

"Kami turut menerjunkan tim cyber troop untuk mengawasi dan memantau informasi yang berkembang khususnya di media sosial," ungkapnya.

Sementara itu Imam Nurhadi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek menuturkan, waktu tahapan iklan kampanye sendiri bisa dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 5.

"Jadi sebelum memasuki masa itu harus waktu harus dimanfaatkan oleh paslon tentunya dengan tidak melakukan pelanggaran," paparnya.

Ditambahkan Imam, catatan dari laporan Bawaslu telah ada satu pelanggaran terkait iklan tersebut. Seperti itulah gunanya agar semua bisa faham dan mengerti peraturan. 

"Apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini kampanye di media masa daring dan medsos bisa memaksimalkan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya