SUARA INDONESIA

Ngeri !, Tahun 2020 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bondowoso Meningkat

Bahrullah - 29 December 2020 | 13:12 - Dibaca 3.77k kali
TNI/Polri Ngeri !, Tahun 2020 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Bondowoso Meningkat
AKBP Erick Frendriz Kapolres Bondowoso saat memberikan keterangan pers kepada sejumalah awak media di Aula Polres Bondowoso (Foto Jurnalis Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO- Kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi kasus yang paling menonjol di sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Bondowoso.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  sepanjang tahun 2020 ini tidak kurang dari 42 kasus yang terjadi di Bondowoso, sehingga menjadi kasus yang paling signifikan dari sejumlah kasus yang dirilis oleh Polres Bondowoso saat acara press conference akhir tahun 2020 di Aula Polres Bondowoso, Jawa Timur, Selesa (29/12/2020).

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, kekerasan pada perempuan dan anak ini sering terjadi diperkirakan karena salah satu dampak dari pandemi Covid-19.

Untuk memastikan penyebabnya secara pasti, kata AKBP Erick, polisi masih akan melakukan kajian analisa bersama pihak terkait.

"Banyaknya kegiatan anak sekolah online di rumah juga bisa jadi penyebab, tingkat ekonomi keluarga menurun, sehingga mempengaruhi emosi-emosi tertentu. Karena sering di rumah, bisa jadi yang menjadi pelampiasan keluarga sendiri di rumah yakni anak dan istri," tuturnya.

Lebih lanjut AKBP Eric menuturkan, kejahatan itu dilakukan oleh keluarga terdekatnya sendiri, seperti dilakukan oleh orang tau korban.

Sementara terkait dengan jumlah kasus narkoba yang merupakan kasus peringkat ke dua setelah kasus kekerasan perempuan dan anak, kata Erick, didominasi oleh kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya. 

"Dari kasus itu jumlah barang buktinya mencapai 11,89 gram shabu, dan untuk kasus okerbaya barang buktinya mencapai 35.918 butir," terangnya.

Selain itu, Erick menuturkan, jumlah tahanan di tengah pandemi juga meningkat, sehingga, membuat pihak terkait lebih selektif lagi. Artinya, ada upaya untuk mencegah kluster baru di Lapas. 

Katanyaa, upaya yang bisa dilakukan, dimulai dari rapid antibodi saat diperiksa, kemudian bila akan masuk penahanan akan ditindaklanjuti dengan prosedur lebih lanjut dari Satgas penanganan Covid-19.

Secara terperinci yakni ada 77 kasus dengan jumlah tersangka 82 orang, dan dua orang di antaranya merupakan tersangka perempuan. 

Kasus pencuria dengan pemberatan (Curat) jumlah kasus di tahun 2019 terdapat 142 kasus, sementara di tahun 2020 terdapat 108 kasus turun 23%

Kasus Tipu Gelap di tahun 2019 terdapat 90 kasus, kemudian di tahun 2020 terdapat 99 kasus naik 10 persen.

Kasus aniaya berat (Anirat) di tahun 2019 terdapat 77 kasus dan di 2020 terdapat 86 kasus naik 10 persen


Sementara itu, untuk pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2020 mencapai 42 kasus. Meningkat dibanding tahun lalu yang berjumlah 28 kasus.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV