SUARA INDONESIA

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Bak Terbuka

Aris Danu - 25 March 2021 | 16:03 - Dibaca 1.87k kali
TNI/Polri Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Mobil Bak Terbuka
Polresta Malang Kota mengadakan konferensi pers kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil bak terbuka (pickup).

KOTA MALANG - Polresta Malang Kota mengadakan konferensi pers pada Kamis (25/03/2021) terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor spesialis mobil bak terbuka (pickup).

Dalam konferensi pers yang diwakili Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono itu, berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial W dan B warga Sumberbaru Jember dan FA warga Kabupaten Lumajang. 

Totok Mulyanto mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka melakukan pencurian satu mobil L300 pada Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana tersangka B dijemput tersangka lain yakni FA dan berkumpul di rumah pelaku W dan berlanjut berkeliling di wilayah Kota Malang dengan mengendarai mobil Mobilio.

Lalu pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari para pelaku melihat mobil pickup L 300 di sekitaran Jalan Pelabuhan Tanjung Perak yang pada akhirnya mereka melancarkan aksinya dengan merusak pintu, mendorong mobil sekitar 10 meter dan membawa kabur mobil pickup tersebut.

"Tak berhenti disitu para pelaku kembali melancarkan aksinya dan berhasil melakukan pencurian mobil Colt 120 di wilayah Kecamatan Sukun sekitar pukul 06.00," ujar Totok.

Pada proses penangkapan Senin (23/03/2021) sekitaran jam 10.00 WIB, Tim Resmob Polresta Malang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah Madura yang dilanjutkan dengan pengejaran oleh tim Opsnal di Jembatan Suramadu namun kehilangan jejak.

Setelah itu, pada pukul 23.30 anggota Resmob melihat mobil pelaku melewati Tol Pandaan, Tim Resmob Malang Kota akhirnya menghubungi Tim Resmon Pasuruan Kota dan Polsek Leces untuk melakukan backup penghadangan.

"Sekitar pukul 00.30 WIB pelaku dapat diamankan di pintu Tol Leces. Pada saat proses penangkapan para pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas dan dibawa ke Polresta Malang Kota," pungkasnya.

Totok melanjutkan, dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku telah melakukan tindakan pencurian sebanyak 7 kali, dengan rincian 3 kali di Kota Malang, 2 Kali di Kabupaten Malang dan 2 kali di daerah Pasuruan Kota yang diduga bermotif untuk keuntungan pribadi.

"Untuk saat ini ketiga pelaku yakni W, B, dan FA telah diamankan, sedangkan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam daftar pencarian orang (DPO) seluruh Polsek ataupun Polres dalam wilayah Polda Jawa Timur karena wilayah operasi kelompok pencuri spesialis pickup ini tersebar di seluruh Jatim," ujarnya.

Dari hasil konfernsi Pers didapati beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan di wilayah Madura yakni 1 buah mobil Mobilio untuk operasional pelaku, 4 buah mobil Pickup berjenis Colt, L300 dan Carry, 1 set kunci kontak mobil, 2 buah gunting, 1 buah kunci letter T, 1 buah anak kunci letter T dan 1 buah rekaman DVD CCTV di TKP. 

"Pelaku dijerat pasal 363 terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya. (Alfath)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV