TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek saat ini tengah melakukan pendalaman peristiwa pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditengah wabah Covid-19.
Kasus yang sempat menyita publik ini terjadi pada kegiatan hajatan pernikahan dengan menggelar hiburan tradisi tayub di kediaman PJ warga Desa Ngrencak Kecamatan Panggul.
"Satu perkara tengah kami lakukan pendalaman, yakni terkait penyidikan kegiatan pelanggaran PPKM," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan AKBP Dwi, pelanggaran itu terjadi karena adanya hiburan tradisi tayub dalam pelaksanaan hajatan. Menurutnya, meski ini adalah tradisi namun penegakan hukum tetap dilaksanakan.
Saat ini proses tetap berjalan untuk mendalami peristiwa itu dengan memeriksa salah satu pemilik hajat serta pelaksana terkait adanya pelanggaran PPKM tersebut.
Upaya ini merupakan imbauan kepada masyarakat agar PPKM dilakukan dengan serius dan di pahami.
"Manuto para masyarakat patuhi PPKM, agar tidak melakukan kegiatan seperti sosial budaya karena untuk keselamatan bersama," tegas AKBP Dwi.
Sementara itu Kasubaghumas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto menyampaikan bahwa proses pendalaman pelanggaran tersebut masuk dalam tahap pemeriksaan.
"Berkas sudah di serahkan ke unit Reskrim, jadi semua proses masih tahap pemeriksaan," terang AKP Bambang.
AKP Bambang juga menerangkan bahwa dalam pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap penyelenggara dan pihak terkait. Sedangkan untuk kasus ini masih belum ada yang diamankan.
Dijelaskannya, pelanggaran PPKM ini terjadi dalam rangka hajatan pernikahan yang digelar pada tanggal (6/7/2021) di rumah inisial PJ warga Desa Ngrencak Kecamatan Panggul.
"Dalam proses hajatan pernikahan itu menampilkan hiburan tradisi tayub yang diduga telah melanggar aturan PPKM," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi