BLITAR - Jajaran Polres Blitar Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil menindak sebanyak 828 pelanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yang bergulir pada 13 sampai 24 Juni.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto menegaskan bahwa, pada saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru kali ini petugas telah menindak pelanggaran dengan dua metode.
"Yakni, menggunakan rekaman kamera pengintai ETLE yang terpasang di tiga titik dengan jumlah pelanggar 681. Kemudian, kedua diambil dari rekaman kamera mobil INCAR ada 147 pengendara," katanya.
Kata AKP Mulya, berdasarkan data masuk, dari jumlah 828 pengendara ini sebagian besar pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua dan empat.
"Untuk jenis pelanggaran untuk roda dua adalah tidak memakai helm dan menerobos Lampung merah di traffic light. Lalu, roda empat mayoritas pengguna jalan tidak memakai sabuk pengaman," imbuhnya.
AKP Mulya berharap, dengan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik dapat membantu menumbuhkan kesadaran warga dalam tertib berlalulintas.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi