SUARA INDONESIA

Polsek Palbar Tangani Kasus Penganiayaan, Kapolsek: Tidak Semua Kasus Ke Meja Hijau

Mustakim Ali - 02 February 2023 | 22:02 - Dibaca 1.01k kali
TNI/Polri Polsek Palbar Tangani Kasus Penganiayaan, Kapolsek: Tidak Semua Kasus Ke Meja Hijau
Terduga pelaku dan korban kasus penganiayaan yang sudah berdamai di Mapolsek Palbar.

PALU - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palu Barat, AKP Rustang SH MH menyebut soal keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana yang ditangani kepolisian, merupakan metode mengedepankan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Jadi penanganan perkara tidak selalu harus diselesaikan di meja hijau dan berakhir dihukuman penjara.

AKP Rustang menyebutkan, banyak perkara yang telah ditangani pihaknya telah diselesaikannya melalui restorative justice. Alhasil, bentuk penyelesaiannya diterima dengan baik oleh yang berperkara.

Sebagai contoh kata AKP Rustang, kasus yang ditangani saat ini adalah kasus penganiayaan dimana pihaknya telah berhasil diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

“Kuncinya kedua belah pihak yakni, korban dan pelaku sepakat untuk di damaikan maka pelaksanaan penyelesaian dengan metode keadilan restoratif akan terlaksana baik,“ jelas Kapolsek ke suaraindonesia.co.id di Mapolsek, Kamis (02/01/2023).

Menurut AKP Rustang, dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 4 sampai Pasal 6 menyebutkan syarat formal dan materil.

Dimana penanganan perkara secara Keadilan Restorasi harus memenuhi persyaratan materiil diantaranya, tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan, dan bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.

"Sedangkan secara formil penyelesaian perkara secara Keadilan Restorasi dilakukan dalam bentuk: perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkotika; dan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkotika.(RN)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV