SUARA INDONESIA

Pedagang Pasar Baru Pandaan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 22 December 2023 | 09:12 - Dibaca 735 kali
Advertorial Pedagang Pasar Baru Pandaan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan (4 dari kiri) menyerahkan simbolis kartu kepesertaan pada pedagang dan pekerja Pasar Baru Pandaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan melakukan sosialisasi “Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas” di Pasar Baru Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/12/2023) kemarin.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, tujuan kegiatan ini untuk mengedukasi para pedagang mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Trioki mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan sebagai representasi negara hadir untuk dapat memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya pedagang pasar dan khususnya lagi Pasar Baru Pandaan.

Menurut Trioki, sasaran kegiatan ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini selain untuk mengedukasi, memberikan perlindungan serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bagi seluruh pekerja maupun pemberi kerja untuk dapat terlindungi serta meningkatkan awareness maupun citra positif pemerintah daerah karena masyarakat merasakan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia," ungkapnya. 

”Tim kami minimal menawarkan dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp 16.800,- per bulan,” lanjut Trioki.

Ia mengakui, minimnya pemahaman menjadi salah satu kendala umum bagi pedagang dan pekerja pasar ni kuntuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, untuk mengantisipasi segala risiko terkait pekerjaan sehari-hari.

“Harapan kami seluruh ekosistem di pasar diharapkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa kesulitan," ujar Trioki.

Pedagang maupun pekerja pasar nantinya terdaftar sebagai peserta program BPU dengan perlindungan program JKK dan JKM. Dengan Iuran Rp 16.800,- tiap bulan mereka bisa mendapat perlindungan paripurna BPJAMSOSTEK berupa perawatan sampai sembuh ketika terjadi kecelakaan kerja dan santunan kematian.

"Banyak manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kematian misalnya, ahli waris peserta akan mendapat santunan kematian maksimal Rp 216 juta," ucapnya.

"Rinciannya, Santunan Kematian Rp 20 juta, Santunan Berkala Rp 12 juta, Biaya Pemakaman Rp 10 juta, kemudian bantuan beasiswa pendidikan 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi, maksimal Rp 174 juta," tandasnya.

Selain itu para pedagang dan pekerja pasar juga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran Rp 20 ribu per bulan. Untuk program JHT ini BPJS Ketenagakerjaan membantu para peserta menabung yang bisa diambil kapan saja ketika berhenti bekerja.

Dengan adanya kegiatan ini, kurang lebih sekitar 100 pedagang mendaftarkan diri secara sukarela menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kedepan harapan kami seluruh ekosistem pasar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ seperti yang kami Kampanyekan," tutur Trioki.

"Kami ingin peserta kami, seluruh pedagang dan pekerja pasar, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya. Untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” pungkasnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV