SUARA INDONESIA, MADIUN - Badang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madiun berikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Ini merupakan bentuk dukungan pada pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Dengan memberikan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhadap para pekerja, diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat termasuk bila terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian pada diri pekerja.
Dan kali ini, ahli waris almarhum Sucipto, pegawai non ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta di tempat asalnya, di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Santunan tersebut diserahkan Pj Walikota Madiun Eddy Supriyanto, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun R Andriono Waskito Murti.
Anwar dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pro JKK-JKM di Kota Madiun ini nantinya akan diberikan kepada semua pekerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. "Seperti yang disampaikan Pj Walikota Madiun, dirinya tidak ingin masyarakat dan pekerja di Kota Madiun mengalami resiko sosial ekonomi akibat resiko kerja dan kematian, karena sudah ada program JKK-JKM dari Pemerintah Kota Madiun," katanya.
"Kami ingin semua pekerja dan masyarakat Kota Madiun juga memiliki perlindungan dasar minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Karena itu, kami apresiasi setinggi-tingginya pada Pemerintah Kota Madiun yang mana sudah memberikan perlindungan pada pekerja non ASN," lanjut Anwar.
Disampaikannya pula, BPJS Ketenagakerjaan sudah banyak menyalurkan manfaat program JKK dan JKM di Kota Madiun, baik kepada pekerja non ASN maupun pekerja rentan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun, R Andriono Waskito Murti, mengatakan, program Pro JKK-JKM ini merupakan program perlindungan kepada pekerja dan keluarga dari risiko sosial ekonomi.
Pro JKK-JKM ini, lanjut Andriono, merupakan program lanjutan dari program siaga kita Kota Madiun, yang dulunya hanya memberikan perlindungan kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) saja, namun saat ini mencakup lebih luas lagi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja Non ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
Dari lanjutan program siaga kita Kota Madiun menjadi Program Pro JKK-JKM, saat ini sudah 14.000 lebih yang mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sehingga Pemerintah Kota Madiun mendapat penghargaan peringkat 1 Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Tahun 2023," pungkasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi