SUARA INDONESIA

Soal Pengelolaan Pasar Induk Bondowoso, Komisi II Minta Diskoperindag Transparan

Bahrullah - 19 January 2021 | 07:01 - Dibaca 6.18k kali
Ekbis Soal Pengelolaan Pasar Induk Bondowoso, Komisi II Minta Diskoperindag Transparan
Pasar Induk Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO- Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, A Mansur MH, meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso harus transparan terkait dengan pengelolaan pasar induk Bondowoso, siapa saja yang memiliki kios itu.

Mansur mengatakan, Diskoperindag seharusnya kios-kios yang ada di Pasar Induk itu baik di lantai 2 dan 1 jangan sampai tutup, setidaknya harus harus terisi.

"Kalau perlu di kios itu tidak hanya dikasih kode. Tapi diberikan nama pemiliknya. Agar jelas kios itu milik siapa. Jangan menutup-nutupi," jelasnya, Senin (18/1/2021).

Menurut Mansur, kurang transparannya Diskoperindag membuat keadaan pasar tidak berfungsi secara maksimal.

Seharusnya kata Mansur, Diskoperindag mengkaji mengevaluasi, mengapa kios itu banyak yang kosong.

"Jadi apa gunanya ada ratusan kios tapi dibiarkan kosong begitu," sesal Anggota DPRD Fraksi PKB tersebut.


Menurutnya, kios yang tidak ditempati itu seharusnya dialihkan ke orang yang lebih membutuhkan. 

"Entah sistemnya sewa atau seperti apa. Yang penting jangan sampai mubazir. Itu anggaran besar, jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi rusak meski tak digunakan. Ini justru semakin menambah persoalan," tutupnya.

Sementara Kepala UPT Pasar Induk Bondowoso, Didik Muryanto mengatakan, bahwa kios-kios tersebut sudah ada pemiliknya.

"Makanya akan kita tindak lanjuti juga. Nanti ada peringatan juga kepada yang bersangkutan," katanya saat dimintai keterangan dalam kesempatan berbeda.

Menurutnya, terbaru sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2020. Dimana kios yang tidak ditempati maksimal selama tiga bulan, maka harus dieksekusi atau bisa dialihkan ke orang lain.

"Karena selama ini kita tidak punya pegangan aturan itu. Saat ini sudah ada aturan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, hal itu juga bersinggungan dengan piutang. Dimana kios yang sudah masuk data base akan tetap muncul piutang meski tidak beroperasi.

"Seumpama dia tutup selama beberapa bulan tetap ada piutang. Piutang pun itu sudah masuk ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya saat ditanya terkait nasib kios Pasar Induk Bondowoso itu.

Sekedar untuk diketahui, sejak pemerintahan KH Salwa Arifin dan H Irwan Bachtiar Rahmat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso sampai saat ini persoalan di pasar induk belum selesai.

Selain masalah penataan dan zonasi yang masih menuai perlawanan dari sejumlah pedagang, Sejumlah kios di Pasar Induk Bondowoso yang tidak ditempati alias kosong juga menjadi permasalahan.

Bahkan juga ada kios yang rolling door-nya rusak. Sebagian yang lain terlihat kotor dan hanya ditempati meja. Rata-rata yang banyak tidak dimanfaatkan terletak di lantai 2 dan lantai 1.

Berdasarkan data yang dihimpun, di Pasar Induk Bondowoso terdapat 30 ruko, 30 toko, sebanyak 770 kios dan 350 pelataran.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya