SUARA INDONESIA — PT Gudang Garam, Tbk (GGRM) memenangkan sengketa merek dari perusahaan rokok Gudang Baru berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan tersebut, pihak terkait diperintahkan untuk segera melaksanakan isi putusan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” menurut bunyi putusan yang diumumkan kepada media massa, Senin (4/7/2022) lalu.
Akibat putusan Mahkamah Agung itu, Gudang Garam menjadi satu-satunya pemegang hak eksklusif atas seluruh merek rokok Gudang Garam di Indonesia. Oleh karena itu, Gudang Garam melarang pihak lain memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan atau menjual produk rokok serta sejenisnya.
“Untuk itu, kami mengingatkan kepada masyarakat umum, produsen, pedagang eceran, toko eceran, penjual atau distributor untuk segera menghentikan pemasaran, penjualan, pendistribusian dan penggunaan produk toko atau sejenisnya dengan menggunakan Gudang Baru atau merek lain. Merek yang memiliki kesamaan secara prinsip atau keseluruhan dengan merek Gudang Garam,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip dari VOA Indonesia.
Jika terjadi pelanggaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Pada 22 Maret lalu, GGRM menggugat perusahaan rokok Gudang Baru terkait merek dagang yang diperjual belikan itu. Gugatan ini diajukan perusahaan terhadap pemilik Gudang Baru, Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual.
Gudang Garam mendaftarkan gugatan ini pada tanggal 22 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Surabaya.
Merujuk pada data Sistem Penelusuran Informasi Pengadilan Negeri Surabaya, Gudang Garam dalam permohonannya antara lain menyatakan :
• Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
• Kedua, menyatakan bahwa merek Gudang Garam dan lukisan penggugat adalah merek terkenal.
• Ketiga, merek Gudang Garam dan Gudang Baru beserta lukisannya memiliki kesamaan secara prinsip atau secara umum dengan Gudang Garam.
Dalam hal itu, Gudang Garam juga menilai merek Gudang Baru sebagai tergugat atas dasar itikad tidak baik dan menyatakan merek tersebut batal demi hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini serta mencoret pendaftaran merek Gudang Baru," tulis Gudang Garam dalam petisinya.
Tidak hanya itu, perusahaan juga memerintahkan para tergugat untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek atas dasar merek Gudang Baru, Gudang Baru Asal, dan Gudang Baru yang diajukan oleh Tergugat I, perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya.
Sekadar informasi, kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, perusahaan juga telah menggugat Ali Khosin pada 29 Mei 2013 terkait masalah merek dagang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Alhasil, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin divonis 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek dagang. [amb/si]
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ambang Hari Laksono |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi