SUARA INDONESIA

Petani di Tuban Dipaksa Beli Pupuk Non Subsidi demi Dapat Pupuk Bersubsidi

Irqam - 21 October 2022 | 20:10 - Dibaca 4.74k kali
Ekbis Petani di Tuban Dipaksa Beli Pupuk Non Subsidi demi Dapat Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi pupuk bersubsidi (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Petani di wilayah Kabupaten Tuban diharuskan membeli pupuk non subsidi demi mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini, menjadi beban bagi petani, karena harus membeli produk yang mereka tidak butuhkan.

Di Kecamatan Plumpang, petani mengeluh dan tidak berkutik dengan sistem yang mewajibkan penebusan pupuk non subsidi sebagai syarat untuk bisa membeli pupuk bersubsidi.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tawar kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (20/10/2022) mengatakan, petani membeli pupuk bersubsidi jenis Urea Rp 112.500 per 50 kg dan Phonska Rp 115.000 per 50 kg. 

Namun, selain itu, petani juga harus membeli pupuk non subsidi jenis Phonska Plus dengan harga Rp 17.500 per 1 kg. 

"Setiap membeli pupuk jenis Urea, petani itu diwajibkan beli pupuk non subsidi sebanyak dua kilogram. Sedangkan kalau beli pupuk bersubsidi Phonska juga harus beli non subsidi dua kilogram. Total petani harus membeli empat kilogram untuk satu paket pupuk bersubsidi Urea dan Phonska," ungkap Tawar.

Pria berusia 57 tahun ini menjelaskan, sebenarnya petani enggan membeli pupuk non subsidi, karena tidak membutuhkan. Namun, karena dipaketkan dengan pupuk bersubsidi, petani terpaksa menebusnya. 

"Suara sumbang para petani disini semua ke saya. Kalau tidak beli pupuk non subsidi, petani tidak dapat membeli pupuk bersubsidi. Petani sangat keberatan jika kebijakan itu terus diterapkan," kata Tawar.

Sementara itu, pemilik Kios Zuhud Jaya Abadi di Desa Cangkring, Suwandi (35), membenarkan bahwa petani diwajibkan membeli pupuk non subsidi untuk bisa beli pupuk bersubsidi. Ia menyatakan kebijakan tersebut dilakukan atas perintah pihak distributor yakni KSU Jaya Bersama. 

"Itu kebijakan dari distributor, kami kios pun tidak tahu apa-apa. Kita dapat kiriman paketan pupuk bersubsidi dengan non subsidi dari distributor dan kios diwajibkan menjual ke petani," jelas Suwandi kepada suaraindonesia.co.id.

Protes seringkali disampaikan kepada distributor, dikatakan Suwandi, agar kebijakan pupuk non subsidi yang dipaketkan dengan pupuk bersubsidi itu dihilangkan. Namun distributor tidak mau tahu, bahkan kios juga diancam tidak akan dapat jatah pupuk bersubsidi jika tidak mau menjual pupuk Phonska Plus.

"Ini juga menjadi beban kami sebagai kios, karena petani juga protes tidak mau pupuk non subsidi. Kalau pupuk non subsidi tidak saya jual ke petani, terus saya mau jual kemana. Ini nanti justru kios yang rugi," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik distributor KSU Jaya Bersama, Nevi membantah jika pupuk non subsidi dipaketkan dengan pupuk bersubsidi adalah kebijakan distributor. Dia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena distributor sudah ada surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan PT Petrokimia Gresik terkait pupuk Phonska Plus.

"Kita sudah ada SPJB sama Petrokimia, lalu distributor mau menjual kemana kalau bukan ke kios. Nah bagaimana kita bersama-sama untuk menjual Phonska Plus ini. Pupuk Phonska Plus ini juga dibutuhkan petani," terang Nevi.

SPJB dengan PT Petrokimia Gresik itu dilakukan, lanjut Nevi, karena produk Phonska Plus mempunyai kualitas bagus. Selain itu, SPJB juga dilakukan dengan seluruh distributor di Kabupaten Tuban terkait Phonska Plus.

"Perjanjian itu dilakukan ke semua distributor. Kenapa saya berani mengiyakan SPJB itu, karena produk Phonska Plus sangat bagu," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya