SUARA INDONESIA

BRI Tuban Seret Puluhan Nasabahnya ke Pengadilan

Irqam - 28 May 2023 | 17:05 - Dibaca 3.62k kali
Ekbis BRI Tuban Seret Puluhan Nasabahnya ke Pengadilan
Tampak depan gedung BRI Cabang Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tuban menyeret puluhan nasabah atau debitur bermasalah yang tidak punya itikad baik memenuhi kewajibannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Pada tahun 2023 ini, PN Tuban mencatat sudah ada 41 perkara yang diajukan oleh BRI Cabang Tuban. Bank plat merah itu menggugat puluhan nasabahnya terkait wanprestasi.

“Ada sekitar 41 perkara yang masuk mulai awal tahun sampai saat ini yang diajukan BRI,” kata Hakim PN Tuban Derry Wisnu Broto Karseno Putra, Jumat (26/5/2023).

Derry sapaan akrab menjelaskan, gugatan wanprestasi yang dilayangkan BRI terkait persoalan pinjam meminjam uang antara peminjam atau debitur dengan pemberian pinjaman dalam hal ini bank. 

Dimana biasanya nasabah menjaminkan barang miliknya seperti mobil, tanah, dan lainnya kepada bank. Namun, nasabah tidak bisa melakukan kewajiban pembayaran sehingga berujung gugatan di pengadilan.

Lebih lanjut, sebelum persidangan pihak PN Tuban akan melakukan mediasi antara nasabah dan bank untuk bisa berdamai.

Jika peminjam dalam hal ini tergugat, lanjut Derry, tidak mampu membayar pada saat agenda mediasi maka sidang perdata wanprestasi ini akan dilanjutkan. Pasalnya, dalam perkara ini hakim dibatasi waktu untuk putusannya.

“Sidang gugatan sederhana ini dibatasi waktu sampai 25 hari kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Branch Manager BRI Cabang Tuban Ayub Burhan menyatakan, GS yang diajukan di PN Tuban tersebut untuk menyelesaikan kredit bermasalah.

"Gugatan sederhana sebagai salah satu upaya dari BRI untuk penyelesaian kredit," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya