SUARA INDONESIA

Tahun Depan Pemerintah akan Berlakukan KTP jadi Syarat Pembelian Gas LPG Melon

Syamsuri - 31 August 2023 | 07:08 - Dibaca 1.80k kali
Ekbis Tahun Depan Pemerintah akan Berlakukan KTP jadi Syarat Pembelian Gas LPG Melon
Warga antre pembelian gas LPG 3 kg di pangkalan SPBU Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Situbondo. (Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Pemerintah berencana memberlakukan KTP menjadi syarat pembelian gas LPG 3 kg tahun depan.

Hal Ini dilakukan agar pendistribusian gas LPG 3 kg lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang mempunyai hak untuk membelinya. Sehingga tidak ada lagi yang mengeluh kehabisan stok.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo, Ruben Pakilaran menjelaskan, penyaluran gas LPG e kg (melon) saat ini diupayakan lebih tepat sasaran.

Ini dilakukan agar warga yang membutuhkan tidak ada yang merasa kesulitan untuk isi ulang baik persediaan yang ada di pangkalan maupun tingkat pedagang.

“Persediaan stok untuk isi ulang gas LPG melon ini penting. Karena ketika persediannya habis, maka itu akan terjadi kelangkaan seperti beberapa bulan lalu. Warga sangat sulit  mendapatkan isi ulang kembali,” ujarnya, Rabu (29/08/2023) kemarin.

Ruben mengatakan, untuk mengantisipasi keterbatasan tersebut, maka perlu ada aturan membatasi pendistribusian gas LPG melon. Tujuannya agar stok tetap tersedia dan warga yang membutuhkan tidak bakal mengalami kesulitan kembali.

“Oleh karena itu, salah satu yang harus dilakukan saat ini, KTP direncanakan akan menjadi salah satu syarat untuk pembelian isi ulang tabung gas LPG tiga kilogram. Kalau warga tidak membawa KTP, maka mereka tidak bisa melakukan isi ulang,” imbuhnya.

Selain itu, Ruben menyampaikan, tujuan utama syarat KTP untuk isi ulang tabung gas LPG melon ini, untuk membatasi penjualan yang tidak tepat sasaran. Sebab, dalam KTP tersebut identitas diri seseorang akan nampak secara jelas.

“Contohnya itu, gas LPG tiga kilogram ini kan untuk masyarakat miskin. Maka ketika nanti warga yang mau beli gas LPG tersebut tapi status ekonominya mampu, secara otomatis tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Ruben mengatakan, warga diminta untuk melakukan pendaftaran identitas diri terlebih dahulu kepada pihak pangkalan dengan membawa KTP dan KK.

“Pendaftaran tersebut dilakukan oleh pihak pangkalan. Sehingga warga yang  mendaftar untuk mendapatkan LPG tiga kilogram cukup dengan membawa KTP dan KK saja,” ujarnya.

“Untuk saat ini memang belum diterapkan, rencananya masih akan diterapkan awal tahun 2024. Alangkah baiknya warga mulai hari ini sudah mendaftarkan diri di masing-masing ke pangkalan terdekat,” imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya