SUARA INDONESIA

Ribuan Produk Usaha di Sumenep Resmi Kantongi Sertifikat Halal

Wildan Mukhlishah Sy - 30 November 2023 | 12:11 - Dibaca 1.58k kali
Ekbis Ribuan Produk Usaha di Sumenep Resmi Kantongi Sertifikat Halal
Ilustrasi sertifikat halal (Foto: Canva)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Ribuan produk usaha, baik makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan dan bahan baku, di Kabupaten Sumenep, dinyatakan telah mengantongi sertifikat halal. 

Ketua Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Rifa'i Hasyim menjelaskan, berdasarkan data pada November, tercatat sudah ada 1.200 produk usaha yang sertifikat halalnya resmi diterbitkan. 

Sedangkan, secara keseluruhan usaha di Sumenep, yang saat ini telah mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal yakni berjumlah kurang lebih 2.000.

"Saya belum review kembali, terakhir minggu lalu untuk yang sertifikatnya sudah terbit, itu sekitar 1.200," sebutnya, Kamis (30/11/2023). 

Menurutnya, saat ini Kemenag Sumenep secara gencar mensosialisasikan pendaftaran produk usaha di Kabupaten Sumenep, untuk mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, kata dia pada 2024 nanti, seluruh produk olahan harus sudah bersertifikat halal. 

Dia juga mengatakan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan melalui para Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), Kemenag Sumenep. 

"Langsung mendaftar ke PPPH, tidak ada pungutan biaya apapun. Kecuali, untuk produk yang berbahan dasar daging," ucapnya. 

Sejalan dengan itu PPPH di Kabupaten Sumenep juga telah melakukan beragam upaya untuk mendorong agar tahun 2024, produk usaha di Sumenep bersertifikat halal. 

"Kami lakukan sosialisasi saat ada acara di kecamatan, kemudian, beberapa pelaku usaha juga kami datangi langsung ke tempatnya. Jemput bola," ungkap seorang PPPH Kemenag Sumenep Romaiki Hafni. 

Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, bagi produk yang belum memiliki sertifikat halal sampai Oktober 2024, maka akan mendapatkan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. 

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV