SUARA INDONESIA, JOMBANG- Pernah dengar kerupuk samiler? Kerupuk yang terbuat dari bahan baku singkong ini masih banyak diminati oleh masyarakat di Jawa Timur. Bahkan, di di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ada produksi rumahan yang eksis sejak 1980 silam.
Rumah produksi kerupuk samiler tidak sulit ditemui di desa ini. Di Desa Kayangan ada sekitar 30 rumah produksi kerupuk yang renyah tersebut.
Sri Rahayu, salah seorang perajin mengatakan, pembuatan kerupuk samiler ini sudah dijalankan sejak puluhan tahun lalu. Awalnya dia ikut usaha keluarga.
"Sekarang saya membuka usaha sendiri dan dibantu beberapa karyawan. Sehari bisa produksi sekitar 70 kerupuk samiler mentah," terangnya, Sabtu (31/08/2024).
Sri Rahayu mengaku, pemasaran kerupuk ini mulai dari wilayah Jawa Timur. Seperti Surabaya, Malang, Pasuruan, Madiun dan Ngawi. Bahkan, ada yang dikirim hingga Jakarta dan Kalimantan.
"Untuk Surabaya biasanya diambil. Setiap pengiriman bisa mencapai 50 kilogram. Harga jual Rp 32 ribu per kilogramnya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kampung Samiler, Mardiansyah menuturkan, kampung samiler ini adalah julukan Desa Kayangan. Karena desa ini menjadi sentra perajin kerupuk samiler di Kecamatan Diwek.
"Kenapa dinamakan kampung samiler karena disini ada tiga puluh lebih rumah produksi yang secara turun-temurun sejak 1980-an. Saat ini sudah generasi kedua," terangnya.
Mardi mengatakan, eksistensi Kampung Samiler ini sangat membantu dan berdampak terhadap perekonomian, serta mempengaruhi taraf hidup masyarakat di Desa Kayangan.
"Produksi kerupuk samiler membuat mayoritas ibu-ibu di sini memiliki pendapatan tambahan. Rata-rata per rumah produksi kisaran 5-10 kilogram kerupuk samiler mentah," terangnya.
Mardi menambahkan, dengan mereka tergabung dalam asosiasi tentu memudahkan secara administrasi maupun pelaporan kepada pemerintah.
Salah satunya termasuk perizinan yang sudah difasilitasi sejak 2019 lalu. awalnya mereka tidak punya izin sama sekali. Namun sekarang, sudah dilengkapi dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dan izin edar. “Termasuk uji nutrisi, uji laboratorium, PIRT dan halal,” jelasnya.
Dampak perizinan itu membuat pasar lebih mudah dan lebih luas jangkauannya. “Karena produsen memberikan jaminan secara hukum kepada konsumen bahwa ini layak untuk dikonsumsi dan dibeli," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi