SUARA INDONESIA

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi Setengah Kilogram Sabu

- 09 February 2021 | 18:02 - Dibaca 1.62k kali
Kriminal Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi Setengah Kilogram Sabu
Dua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas.

ACEH UTARA - Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 590 gram senilai lebih dari Rp.300 juta.

Penangkapan itu dilakukan pada di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dua tersangka yang ditangkap berinisial MH (29) dan H, (45).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto, Senin menyampaikan, hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.

"Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan," ungkap AKP Darmawanto diruang kerjanya.

Dirinya menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.

Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain. Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.

MH di tangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue dan tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram dirumahnya di Gampong Lueng Tuha, kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara. (Mulyadi)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV