PROBOLINGGO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo dari restribusi sampah cukup besar, nilainya mencapai Rp. 450 juta.
Tahun 2021 PAD retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali ditarget Rp. 450 juta, target itu tidak berubah dari tahun sebelumnya meski target tahun 2020 telah terlampaui.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi menyebut capaian target PAD restribusi sampah tahun 2020 melebihi target yang telah ditetapkan.
"Sekitar 103 persen capaian di tahun lalu, sedikit melebihi target. Tahun ini target PAD-nya masih tetap. Tapi tahun 2022 nanti kami usulkan naik sekitar Rp. 50 juta," ungkapnya, Rabu (27/01/2021).
Restribusi sampah hingga mencapai target PAD itu, kata Dwijoko menggunakan sistem kerja sama dengan sejumlah instansi, perusahaan, rumah makan dan perumahan.
"Misalnya MoU (kerja sama-red) dengan perumahan untuk melakukan pengangkutan sampah rumah tangga, sumber retribusi bisa kita dapatkan dari sana," jelasnya.
Untuk penarikan restribusi umumnya dilakukan setiap bulan, dengan perhitungan sebanyak jumlah pengangkutan yang dilakukan.
"Setiap akhir bulan reatribusi kami tarik, besarannya disesuaikan dengan jumlah angkutan sampahnya. Jadi tidak ada kepastian berapa biaya setiap bulannya," bebernya.
Sementara untuk biaya pengangkutan sampah bagi yang melakukan kerja sama di daerah Kraksaan, DLH memberikan tarif restribusi Rp. 100 ribu sekali angkut.
Tarif itu bisa lebih mahal jika lokasi pengangkutan lebih jauh dari TPA (tempat pembuangan akhir) Seboro.
"TPA Seboro jadi patokan tarif. Kalau semakin jauh tentu semakin mahal, karena biaya BBM truk sampah juga semakin tinggi," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : |
Komentar & Reaksi