NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi (Pemkab Ngawi) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi memberlakukan aturan masuk sekolah lima hari dalam seminggu. Aturan itu, berlaku mulai 2 Januari 2023.
Sumarsono menjelaskan, pelaksanaan masuk sekolah lima hari dalam seminggu merupakan program kurikulum merdeka belajar. Dengan kurikulum tersebut, anak didik sekolah diberikan kesempatan untuk mengembangkan bakat dan minatnya sesuai dengan potensi masing-masing.
"Program kurikulum merdeka ini merupakan tindak lanjut dari kementerian pendidikan. Perubahan metode pembelajaran, dari PAUD, SD, dan SMP di bawah pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi diberlakukan lima hari masuk sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono, pada Senin (2/1/2023).
Lebih lanjut Sumarsono mengatakan, bahwa penerapan lima hari sekolah, lembaga pendidikan tetap harus memenuhi bagian dari kurikulum merdeka belajar. Diantaranya intrakulikuler, kokulikuler, dan ekstrakulikuler.
"Lima hari sekolah ini bukan berarti memangkas jam belajar. Namun, sekolah harus tetap memenuhi isi dari kurikulum merdeka itu. Misal Intrakulikuler, itu kewajiban guru yang harus dipenuhi secara akademik. Untuk Kokulikuler, penguatan karakter P-5. Dan ekstrakulikuler, yang wajib diikuti anak didik adalah kepramukaan, selain itu adalah pilihan-pilihan," jelas Sumarsono.
Kendati begitu, Sumarsono mengingatkan, berjalannya masuk sekolah lima hari lembaga sekolah perlu memperhatikan sarana dan prasarana. Seperti halnya penyediaan musala untuk kegiatan pembinaan keagamaan siswa yang beragam Islam di lingkungan sekolah.
"Lebih penting lagi untuk diperhatikan saat aturan baru masuk sekolah lima hari, yakni tentang kebutuhan konsumsi siswa, selama mengikuti tambahan jam belajar, dan harus detail melihat psikologi anak didiknya menerima program ini," ujarnya.
"Kalau ada siswa yang tidak membawa bekal, atau tidak memiliki uang saku, maka pihak sekolah harus mendeteksi dan diinventarisasi sekolah. Bagaimana sekolah bisa memberikan jalan keluarnya," jelas Sumarsono menambahkan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi