JEMBER – Ketua Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) Kabupaten Jember, Dwi Rendra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jember untuk selalu melakukan update agar tidak ketinggalan informasi.
Menurut Rendra, sampai saat ini pihak FHTK Kabupaten Jember sudah mempelajari surat Peraturan Kementerian Keuangan Republik indonesia (Permenkeu) No.212 /PMK.07/2022.
“Dalam isinya sangat jelas mengatur, tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentun umum bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023,” papar Rendra menjelaskan, Sabtu (28/01/2023) saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya..
Rendra menyebut, di dalam isi surat itu sudah sangat jelas, bahwa formasi (Aparatrur Sipil Negara) ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PPPK untuk Kabupaten Jember hanya mendapatkan 82 orang saja.
“ Sementara untuk tenaga pendidikan jumlahnya 2.787 orang. Ini sudah sangat jelas dalam isinya apa lagi yang mau dibantah,” sambung Rendra melanjutkan.
Lebih jauh Rendra berharap, Pemkab Jember agar lebih teliti dan melihat lagi Permenkeu Tahun 2022, sebelum menanggapi,” pintanya.
“Yang menjadi pertanyaan peraturan Pemenkeu yang ditandatangani 27 Desember 2023 oleh a.n Sri Mulyani itu asli apa palsu, itu yang kami tanyakan. Kok masih belum diusulkan. Kami bingung,” herannya.
Sebelumnya, Kepala (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia) BKPSDM Suko Winarno membantah bahwa ASN PPPK sudah keluar formasi.
Kata Suko, khusus Kabupaten Jember sendiri sampai saat ini masih belum usulkan formasi 2022 melalui e-formasi Kemenpan RB.
“Sehingga, kalau dikatakan selalu minim, itu tidak benar. Karena memang belum usulan formasi,” jelasnya, melalui pesan singkat, Sabtu (21/01/2023).
Bahkan, sebagai langkah antisipasi agar kuota bertambah, pihaknya mengaku akan melakukan rapat koordinasi dengan stake holder terkait.
“Kami berencana, sebagai bentuk antisipasi usulan formasi segera mungkin. Kami rencanakan, utuk rapat gabungan Tim Anggaran dan OPD terkait lainnya,” terang Suko.
Tujuannya kata Suko, membuka data kebutuhan berbasar ANJAB-ABK.
"Lalu di sinkronkan dengan kampuan fiskal Kabupaten Jember THD pengadaan pegawai, sementara seperti itu,” sebutnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi