LHOKSUKON – Personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap DPO narkoba Fadli (41) merupakan warga Gampong Paya Nadem, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka ditangkap dirumahnya.
Pada penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,41 gram dan sebuah Handphone Nokia.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, Rabu (16/9/2020) menerangkan, bahwa tersangka Fadli ditangkap petugas berkat pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Fadli ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait dengan kasus Narkoba yang menjerat tersangka Faizal yang ditangkap pada 31 Agustus lalu di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” ungkap AKP M Daud.
Menurut AKP M Daud, tersangka Fadli juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Faizal.
“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya. (Mulyadi).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi