BLORA - Pria asal Semarang dibekuk Polres Blora lantaran melakukan aksi pencurian celana dalam (CD) jenis Boxer pada salah satu Supermarket di Jalan Raya Blora - Purwodadi Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengungkapkan, pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal. Katanya, celana dalam yang dicuri ini untuk dipakai sendiri.
"Terkait kejadian kemarin sore, terduga pelaku telah berhasil kita amankan, dan dirinya adalah pelaku tunggal," ungkapnya, Jumat (18/9/2020).
Diketahui terduga berinisial HR (51 Tahun) warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang. Kejadian berawal dari lokasi Indomaret di desa Jagong Kunduran, dimana pelaku mengambil celana dalam tersebut dengan modus membuka box kemasan.
Kemudian celana dalam yang diambil dimasukan ke dalam saku celananya. Sementara itu untuk mengelabui penjaga toko, box kemasannya ditinggalkan di display Indomaret tersebut.
Setelah berhasil mengambil celana dalam, lanjut Setiyanto, pelaku langsung keluar menuju mobilnya yang diparkir di depan Indomaret. Namun salah satu karyawan Indomaret curiga dengan gerak gerik HR. Ketika dihampiri oleh karyawan tersebut, HR gugup dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil warna putih miliknya ke arah Barat.
Mendapat laporan dari karyawan Indomaret perihal pencurian tersebut, Polsek Kunduran bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan Polres Grobogan.
Sempat terjadi aksi kejar kejaran, akhirnya terduga pelaku terpepet di salah satu jalan yang sedang dalam renovasi di wilayah kecamatan Panunggalan Kabupaten Grobogan.
HR nekat mengemudikan kendaraannya dengan kencang meskipun medan jalan tidak memungkinkan, dan nahas ban mobil sebelah kirinya meletus sehingga mobilnya pun terguling dan akhirnya HR berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kunduran bersama Anggota Resmob dan dengan dibantu oleh anggota Polsek Panunggalan.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu unit Mobil jenis Honda BRIO warna putih yang dijadikan sarana melakukan pencurian, tiga buah Handphone serta lima buah celana dalam Merk Indomaret Boxer Pria," urai Kasat Reskrim.
Berdasar hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian celana dalam di empat lokasi berbeda yaitu di Indomaret di wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Blora Kota dan terakhir di Kecamatan Kunduran.
"Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (Supri)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi