LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan resmi mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,2 milyar ke kas daerah Pemerintah Kabupaten setempat. Penyerahan secara simbolis dilakukan Kajari Lamongan Agus Setiadi kepada Plt. Sekretaris Kabupaten Lamongan, Hery Pranoto, Senin (21/9/2020), pagi.
Agus Setiadi mengatakan, eksekusi uang korupsi dana hibah Pilkada Lamongan tahun 2015 tersebut dilakukan setelah tersangka Irwan Setyadi diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan pada tanggal 15 Juli 2020.
"Karena terdakwa kasus ini juga sudah diputus inkrah maka tidak ada lagi tersangka lain. Dan semoga uang yang kita serahkan ke pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lamongan. Saya percaya pemerintah akan mengunakan dengan sebaik-baiknya," katanya
Sementara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Heri Pranoto mengatakan, rencananya uang yang telah diterima akan digunakan untuk biaya penanggulangan wabah virus corona. "Rencananya untuk keperluan pemerintah termasuk digunakan untuk menanggulangi virus corona," kata Heri.
Disisi lain, sebelumnya sejumlah pejabat dan komisioner KPU Lamongan waktu itu juga turut diperiksa. Diantaranya mantan sekretaris KPU Lamongan, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lamongan, M. Muhadjir.
Mantan Ketua KPU Lamongan Imam Ghozali dan seluruh komisioner KPU waktu itu juga diperiksa oleh Kejari. Selain itu sejumlah staf dan pegawai KPU juga turut dipanggil untuk diperiksa.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi