SUARA INDONESIA

4 Perdagang Kulit Harimau Dituntut Masing-Masing 4,6 Tahun Penjara

Imam Hairon - 22 September 2020 | 20:09 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah 4 Perdagang Kulit Harimau Dituntut Masing-Masing 4,6 Tahun Penjara
Foto : Proses sidang secara Virtual terkait kasus perdagangan anggota tubuh Satwa Dilindungi, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (22/9/2020).
ACEH TIMUR — Sidang lanjutan terkait kasus perdangan anggota tubuh satwa dilindungi berlangsung secara Virtual di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (22/9/2020).

Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan tuntutan ini pimpin oleh Irwandi, SH selaku Hakim Ketua, didampingi oleh dua Hakim Anggota yakni, Ike, SH dan Asra, SH. 

Tuntutan dibacakan langsung oleh Fajar, didampingi Wahyu, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Adapun para terdakwa tersebut yakni, Adi (47) Mat Rahim (43), Sapta (45) dan M. Daud (50) telah mengakui perbuatan mereka dihadapan Majelis. Namun pihaknya memohon pertimbangan Hakim agar dapat meringankan hukuman yang diputuskan, mengingat para terdakwa ini merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya satu-satunya tulang punggung keluarga, mohon pertimbangan pak Hakim dalam memutuskan hukuman, anak saya juga masih kecil." ucap salah seorang terdakwa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, sidang terkait kasus perdagangan anggota tubuh satwa dilindungi sudah tahap tuntutan.

"Pada hari ini agenda sidang tuntutan, Fajar didampingi Wahyu selaku JPU membacakan langsung tuntutannya, yang masing-masing dituntut 4,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan." kata Ivan.

Lebih lanjut jelas Ivan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan diyakini melanggar Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan, yang akan diselenggarakan pada Selasa (29/9) pekan depan." pungkasnya.

Diketahui, Empat terdakwa tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh atas kasus perdagangan kulit dan organ tubuh harimau Sumatera di SPBU Lhok Nibong Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kulit harimau basah, empat taring harimau beserta tulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu. 

Saat ini, seluruh barang bukti yang disita dari terdakwa telah diserahkan ke Badan konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. (Zulkifli).



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya