GRESIK - Sidang perkara penganiayaan takmir masjid dengan terdakwa Maftukhin kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (22/9/2020). Agenda sidang kali ini putusan sela.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Rina Indrajanti menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya. Hakim memerintahkan jaksa agar perkaranya dilanjutkan.
"Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum melanjutkan dengan agenda pembuktian," ujar Rina saat membacakan putusan sela.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Sekadar diketahui, terdakwa Maftukhin diseret ke meja hijau oleh JPU A Ngurah Wirajaya karena menganiaya korban Imron pada Oktober 2019 lalu. Kejadian itu bertempat di Desa Sawo, Kecamatan Dukun.
Korban yang juga sebagai takmir masjid di Desa Serah, Kecamatan Panceng, harus mengalami bengkak di bagian punggung sebelah kiri. Hal itu berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Terdakwa tidak terima karena korban menyebut jika pasir yang dikirim terdakwa kwalitasnya jelek. Mendengar kabar itu terdakwa kalap dan menganiaya korban.
Pewarta : Syaifuddin Anam
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi