GRESIK - Kurir narkoba jaringan lapas Madura diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, Kamis (24/9/2020). Total sebanyak 15 gram sabu diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Ibrahim (18), warga Desa Bringkang, Maulana Hasan Sigit (32), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti. Keduanya merupakan pemakai. Sementara Suhendro (33), warga Desa Karangan, Kecamatan Cerme, kurir jaringan lapas di Madura.
Suhendro mengaku sudah setahun mengenal barang haram itu. Dia menjadi kurir narkoba karena mendapat imbalan sabu gratis. Sehingga tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli.
"Imbalannya sabunya saya pakai sendiri, tidak untuk dijual," kata pemuda satu anak sekaligus peternak ikan koi itu.
Dia menyebut, narkoba yang diambil berasal dari lapas di wilayah Madura. Dalam sebulan terkadang hingga satu sampai tiga kali. Dia dikenalkan oleh teman lamanya.
Terakhir mengambil pada Selasa (22/9) kemarin. Tapi, tidak sesuai harapan. Dia diringkus BNNK Gresik ketika menyimpan sabu seberat 14,03 gram di rumahnya. "Saya kapok pak," imbuhnya.
Suhendro menyatakan, setiap satu gram sabu jika dijual seharga Rp 1 juta. Sehingga total sabu jika dirupiahkan sebesar Rp 15 juta.
Sementara dua tersangka lain ditangkap dilokasi berbeda. Muhammad Ibrahim dibekuk di wilayah Desa Bringkang. Setelah dikembangkan, petugas BNNK Gresik berhasil meringkus Maulana Hasan Sigit.
Dari kedua tersangka ini, sebanyak 1,07 gram sabu ditemukan lengkap dengan timbangan digital. Kemudian, alat hisap, korek api dan uang tunai Rp 2,6 juta serta satu unit handphone.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, penangkapan ketika tersangka dilakukan secara maraton. Pertama, Ibramin yang diringkus, kedua Sigit dan terakhir Suhendro.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Jika para tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Gresik selatan.
"Kasus ini masih kami dikembangkan. Mencari siapa dalang dan penerima barang yang dibawa tersangka Suhendro," ujarnya, saat jumpa pers di Kantor BNNK Gresik Jl Basuki Rahmad, Kecamatan Gresik.
Supriyanto menegaskan, ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Pewarta : Syaifuddin Anam
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi