SUARA INDONESIA

Usai Ditutup Paksa Warga, DLH Akan Cek Limbah Pabrik Pengolahan Ikan di Tuban

Imam Hairon - 30 September 2020 | 14:09 - Dibaca 3.61k kali

TUBAN - Usai adanya aksi demo ratusan warga penutupan paksa pabrik pengolahan ikan akibat pembuangan limbah cair yang menyebabkan bau menyengat serta gatal-gatal, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kabupaten Tuban, Jawa Timur, langsung menerjunkan tim limbah tersebut.

Pabrik ikan PT Nasional Indo Mina yang berlokasi di Jalan Tuban-Semarang Kilometer 41, Desa Boncong, Kecamatan Bancar ini sudah beroperasi kurang lebih 4 tahun, dan diduga sengaja membuang limbah melalui pipanisasi ke laut.

Kepala Dinas LH Tuban, Bambang Irawan mengatakan bahwa timnya hari ini telah diterjunkan ke Bancar untuk mengambil sampel air limbah pabrik tersebut. 

"Beberapa waktu lalu, tim telah melihat pihak pabrik sudah memasang bakal kontrol pembuangan limbah pengolahan ikan, hanya saja bakal kontrol tidak bisa dibuka karena sudah dibeton semua," ujarnya kepada suaraindonesia.co.id, Rabu, (30/09/2020). 

Dari beberapa kali berkunjung ke pabrik tersebut, DLH berharap dapat melihat secara langsung sistem pengolahan limbah PT Nasional Indo Mina, apakah sudah sesuai teknis atau belum. 

"Pembuangan limbah ke laut itu jelas tidak boleh, tapi dengan adanya bak kontrol, paling tidak pihak pabrik sudah sedikit berbenah," jelas Bambang. 

Terkait limbah yang menyebabkan gatal-gatal warga sekitar, pihaknya juga belum tahu persis apakah dari limbah pabrik itu ataukah tidak. Karena pada saat tim ke lokasi posisi tutup dan tidak operasi, sehingga tidak ada limbah yang keluar dari outlet pembuangan limbah.

Sedangkan timbulnya bau memang layaknya pengolahan ikan pada umumnya. Paling penting oalah, bagaimana perusahan mengelola bau limbah tersebut agar tidak keluar dan meresahkan warga sekitar. 

"Kalau masalah regulasi ada lengkap, tapi coba nanti kami akan cek kembali kondisi terakhir disana," janjinya.

Humas atau juru bicara pemilik pabrik PT. Nasional Indo Mina, Slamet Rahayu menjelaskan, manajemen sebenarnya sudah berupaya pengadaan ijin IPAL dan mesin pengolah limbah. Karena terbentur birokrasi, sehingga belum datang.

"Hasil kesepakatan bersama warga, pabrik ditutup sesuai dengan perjanjian bersama," sambung perempuan yang akrab disapa Meli.

Diberitakan sebelumnya, warga Boncong mendemo pabrik ikan PT. Nasional Indo Mina pada Selasa (29/09) sore. Sebab, pabrik tersebut diduga membuang limbah yang mengakibatkan bau dan gatal-gatal. Kemudian tuntutan warga dipenuhi manajemen pabrik dengan menutup lokasi pengolahan ikan mulai tanggal 30 September 2020.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV