BUKITTINGGI - Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali amankan pelaku penyalahgunaan narkoba sekitar pukul 00:30 Wib di kawasan Jl. H. Miskin (Palolok) Kec. Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukitttinggi, Selasa (6/10/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial RC (34) warga Palolok tersebut diduga ada memiliki Narkoba dan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi saksi," terangnya.
Dari hasil penggeledahan didalam kamar pelaku, diatas karpet ditemukan satu kotak rokok kaleng merk bolt warna hitam setelah dibuka didalamnya ditemukan sabu 1 paket, dilanjutkan pemeriksaan lemari pakaian dan ditemukan 1 paket ganja yang terbungkus kertas tulis bergaris.
Dalam selang beberapa menit kemudian sekira pukul 01.00 wib Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba masih dikawasan Palolok Kota Bukittinggi.
Warga Palolok berinisial I (37) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dengan barang bukti 9 (sembilan) paket kecil ganja siap edar setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang didampingi oleh saksi2 dan didalam kamar pelaku.
Dari pelaku pertama berinisial RC disita barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp xiomi silver gold , 1 (satu) bong, 1 (satu) buah kaca pirex yg masih ada sabu sisa pakai, 1 (satu) sendok sabu, 3 buah mancis dan 1(satu) paket kecil ganja.
Sedangkan dari pelaku berinisial I disita barang bukti berupa, 9 (sembilan) paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit hp nokia hitam, 1 (satu) unit hp android oppo.
Selanjutnya tsk dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pada pelaku pertama dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 dan untuk pelaku kedua dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (Edwarman )
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi