SUARA INDONESIA

Anarkis Saat Demo Tolak Omnibus Law, Pedagang Kopi dan 9 Orang Lainnya Jadi Tersangka

- 14 October 2020 | 15:10 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa Daerah Anarkis Saat Demo Tolak Omnibus Law, Pedagang Kopi dan 9 Orang Lainnya Jadi Tersangka
Salah satu Peserta Demo yang diamankan Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law belum lama ini.

Ternate - Sebanyak 10 dari 19 pendemo yang ditangkap saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law, Selasa (13/9/2020) kemarin resmi di proses hukum.

Dari ke 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya JIA (24) yang merupakan seorang pedagang kopi. 

Penetapan tersebut setelah Dit Reskrimum Polda Malut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masa pendemo yg diamankan. Termasuk JIA diproses hukum karena diketahui perannya ikut melempar batu saat penyampaian pendapat berlangsung. 

Ke 10 orang tersebut yakni FU (19) mahasiswa, JIA (24) pedagang kopi, MRA (19) mahasiswa, IM (24) mahasiswa, AR (20) pengangguran, IA (24) mahasiswa, ABU (20) mahasiswa, AA (20) mahasiswa, LJW (23) mahasiswa dan HW (19) mahasiswa.

Hasil pemeriksaan ke 10 orang tersebut memenuhi unsur tindak pidana pasal 212 KUHP. Dimana isi pasal menyebutkan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana satu tahun empat bulan." jelas Kabid humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan.

Sedangkan 9 orang lainnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Sembilan orang dibebaskan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Mereka dijemput keluarga masing masing." terang Adip. (uci)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya